Jumat, September 13, 2024
BerandaKarimunIni Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Karimun
spot_img
spot_img
spot_img

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Karimun

Karimun – Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang tidak kunjung mereda, membuat Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengambil langkah tegas guna meminimalisir penyebaran virus tersebut.

Langkah tegas itu ialah denhan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kamis (10/9/2020).

Pada peraturan tersebut, terdapat aturan berupa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Karimun.

Sanksi itu diberlakukan mulai dari perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Dihimpun dari Perbup yang diteken Aunur Rafiq itu, untuk sanksi perorangan di disebutkan mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kemudian kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 60 menit dan denda administratif sebesar Rp 50 Ribu.

Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga dikenai sanksi pertama yang sama dengan perorangan yakni teguran lisan atau teguran tertulis.

Namun, yang membedakan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenai sanksi yang lebih berat.

Sanksi berat itu diberikan jika terbukti tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis yaitu penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif sebanyak Rp. 500 Ribu hingga maksimal Rp. 2 juta rupiah sesuai tempat dan fasilitas.

Setelah itu, jika kembali terbukti melakukan pelanggaran ketiga, akan diberlakukan penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari atau denda administratif sebesar Rp. 1 Juta hingga Rp. 4 Juta tergantung tempat dan fasilitas.

Sambungnya, apabila pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum melakukan pelanggaran ke 4 kali akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam Perbup nya menegaskan, pada denda administratif harus dibayar secara tunai melalui petugas yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati.

“Denda administratif akan disetorkan atau transfer ke Kas Daerah, paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya,” kata Rafiq.

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan dalam Perbup nya bahwa pengenaan sanksi itu tidak menghapus kewajiban badan usaha atau pelaku usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaan penerapan sanksi protokol kesehatan itu, Satpol PP akan melibatkan Perangkat Daerah, TNI dan Polri serta Instansi terkait lainnya,” ucap Bupati Karimun.

Diketahui, terbitnya Perbup tersebut merupakan upaya Bupati Karimun untuk menekan penyebaran COVID-19 yang telah menyerang 35 warganya itu dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Dari 35 orang yang dinyatakan positif COVID-19, sebanyak 31 pasien sudah dinyatakan sembuh sementara 4 pasien lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Muhammad Sani Karimun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular