Karimun – Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjungbalai Karimun mengusulkan sebanyak 179 Narapidana untuk mendapat hadiah ulang tahun berupa remisi dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani, Rabu (12/8/2020).
“Sebanyak 179 Narapidana sudah kita usulkan untuk mendapat remisi HUT RI,” ungkap Kepala Rutan Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani
Dody mengatakan, 179 Narapidana tersebut terdiri dari 130 Narapidana umum dan 49 Narapidana dengan kasus narkoba.
‌
“Mereka yang di ajukan remisi tersebut, memiliki kelakuan baik selama berada di Rutan Karimun,” ujar Karutan Dody
Kata Karutan Dody, ratusan narapidana itu telah melalui sejumlah tahap seleksi seperti Sholat 5 waktu serta mengikuti bimbingan kerja dan pembinaan lainnya kepada Narapidana sebelum mendapatkan remisi.
“Remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut nantinya akan diberikan dengan jangka hitungan 1 hingga 5 Bulan,” jelas Dody
Dody menjelaskan bahwa pengajuan remisi untuk 179 Narapidana tersebut telah disetujui seluruhnya oleh Kementrian Hukum dan Ham RI.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Remisi itu nantinya akan diserahkan langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada perayaan HUT RI ke 75 tanggal 17 Agustus mendatang.
“179 yang kita ajukan sudah disetujui, rencananya akan kita berikan pada tanggal 17 Agustus mendatang dan kita minta Bupati Karimun yang menyerahkan langsung,” tutup Karutan Dody
*Nichita Bella