Dumai, Beritakita.info – Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan memimpin Apel Ikrar Netralitas Pegawai dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai dalam Pemilihan Umum pada, Rabu (11/1/2023) di lapangan kantor Wali Kota Dumai.
Aparatur Sipil Negara melakukan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas dan netralitas atau sikap tidak memihak dalam pelaksanakan pemilu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang harus diterapkan setiap ASN.
Kata setda lagi, ikrar netralitas pegawai yang berisi pernyataan netralitas dalam pemilu 2024, pembacaan ikrar yang diikuti seluruh pegawai diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas netralitas sebagai wujud komitmen netral oleh ASN.
“Mari bersama-sama mengambil sikap yang bijak, bermedia sosial secara bijak, hindari konflik kepentingan pribadi serta konten-konten yang berbau politik,” ujar Indra Gunawan.
Netralitas ASN sudah banyak diatur dalam perundang-undangan, diantaranya dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan. Tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkap Indra.
Dari Pasal tersebut dapat dipahami bahwa ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas tanpa memihak dan terintervensi pihak manapun khususnya dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Dengan dilaksanakannya ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas yang juga dipublikasikan di medsos juga dapat menjadi pengingat kepada pihak tertentu, sehingga tidak memberikan ajakan sampai dengan intervensi politik terhadap pegawai Pemko Dumai.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotikan) turut memastikan netralitas menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, apel pagi juga diiringi dengan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas.
Pembacaan ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfotiksan Dumai, Drs. H. Khairil Adli, M.Si, diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, staf dan seluruh TKPK.
Ada empat poin yang tertuang dalam ikrar dan Pakta Integritas tersebut yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (RED/CK)