Karimun, beritakita.info- Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat Desa Sugi ke II yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun digelar kembali pada Kamis (27/2/2025) Siang.
RDP lanjutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun yakni Raja Rafiza yang merupakan fraksi dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Rapat tersebut dimoderatori oleh Wakil Ketua Komisi 1 yakni Sulfanow Putra yang merupakan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Sugi yakni Bacok dan Supiandi yang kontra terhadap penjualan lahan mangrove Desa Sugi, selain itu juga perwakilan pihak pemilik lahan yakni Judiman beserta kuasa hukumnya.
Kemudian dihadiri oleh Camat Sugi Besar yakni Samat, serta Kades Desa Sugi yakni Mawasi.
Menurut pantauan, rapat tersebut sudah menemukan titik terang terkait sporadik yang telah dikeluarkan oleh Kades Desa Sugi untuk sekelompok masyarakat yang mengajukan permohonan beberapa waktu lalu dengan total luas 70an hektar yang diduga sebagian besar berada di lahan mangrove.
Rapat tersebut akhirnya dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karimun Nuni Triyana guna menjelaskan sah atau tidaknya sporadik yang telah dikeluarkan.
“Melihat ini, tidak sesuai sama sekali, itu sudah sangat menyalahi aturan karena Perbup sendiri dikeluarkan sudah tahun 2021, Pak Kades pakai Perbup tahun 2022, eh keluarkan sporadik di 2024, ada cuma materai dan tantangan Kades saja dan RT RW, sedangkan di pasal 32 ayat 3 menyebutkan bahwa dilarang menandatangani dan memberikan register pada surat sporadik yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan,” ujar Nuni
Dengan demikian, Nuni menyimpulkan bahwa surat sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sugi yakni Mawasi dinyatakan cacat administrasi.
“Ini sudah melanggar Perbup, secara langsung sudah cacat administrasi dan dalam artian tidak bisa digunakan dan musti dicabut,” ujar Nuni
Kata Nuni, dengan terbitnya sporadik yang tidak sesuai atau tidak sah di dalam Perbup pasal 25 nomor 51 tahun 2021 yang sudah dirubah dengan Perbup nomor 76 Tahun 2022 itu menyatakan bahwa kegiatan perbaikan atau pencabutan itu hanya dilakukan bukan merupakan pembatalan namun pencabutan atau perbaikan.
“Tidak bisa dibatalkan, kalau dibatalkan malah arahnya ke ranah hukum, untuk menghindari dari ranah hukum, saya menyarankan pencabutan karena ini sudah catat administrasi dalam artian ini sengketa juga di sini karena masuk di dalam sengketa antara para pihak yang ada di sini dalam hal ini Pak Judiman dan masyarakat yang diwakili pak Supianadi,” ungkap Nuni