Kaeimun, beritakita.info – Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai berdampak pada aktivitas pendidikan. Menyusul kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun memberlakukan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 14–16 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan kabut asap yang berpotensi mengganggu sistem pernapasan.
Melalui pemberitahuan yang disampaikan kepada satuan pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menginstruksikan percepatan pemulangan peserta didik pada Rabu (14/10/2026), sebelum pelaksanaan pembelajaran dialihkan ke rumah masing-masing.
Langkah tersebut menjadi perhatian serius di tengah kondisi udara yang kurang sehat. Sebab, anak-anak termasuk kelompok yang perlu mendapat perlindungan dari paparan polusi udara, terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan dalam waktu lama.
Dalam kebijakan tersebut, Grandy menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan harus menjadi prioritas di tengah kondisi kabut asap yang melanda Karimun.
“Pemberlakuan Belajar dari Rumah ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat kondisi kualitas udara saat ini berada pada kategori tidak sehat dan berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya sistem pernapasan,” demikian inti kebijakan yang disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, kegiatan pendidikan tidak dihentikan. Sekolah tetap diminta memastikan peserta didik memperoleh layanan pembelajaran sesuai jadwal dan tujuan yang telah ditetapkan, dengan metode yang disesuaikan terhadap kondisi anak serta sarana yang tersedia.
Kepala satuan pendidikan juga diminta mengatur proses BDR secara efektif dan fleksibel, tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali.
Guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Tugas tersebut mencakup menyiapkan bahan pembelajaran, memberikan pendampingan kepada peserta didik, menyelesaikan administrasi, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan yang sensitif terhadap kondisi kualitas udara saat ini dapat diberikan dispensasi untuk bekerja dari rumah.
Orang Tua Diminta Tidak Membiarkan Anak Beraktivitas di Luar Rumah
Di tengah pemberlakuan BDR, peran orang tua menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan anak. Orang tua atau wali peserta didik diimbau meningkatkan pengawasan dan pendampingan selama kegiatan belajar berlangsung.
Anak-anak diharapkan tetap berada di rumah, mengikuti pembelajaran sesuai arahan sekolah, serta membatasi aktivitas di luar ruangan, kecuali untuk keperluan mendesak.
Paparan kabut asap tidak boleh dianggap sepele, terlebih ketika kondisi udara berada pada kategori tidak sehat. Karena itu, upaya perlindungan perlu dilakukan bersama oleh sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarga.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun juga meminta seluruh satuan pendidikan terus memantau perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan warga sekolah. Langkah pencegahan perlu diutamakan agar dampak kabut asap terhadap aktivitas dan kesehatan peserta didik dapat diminimalkan
Pembelajaran Tatap Muka Akan Dievaluasi
Pemberlakuan Belajar dari Rumah selama tiga hari ini belum menjadi keputusan permanen. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karimun.
Artinya, keberlanjutan kegiatan belajar di sekolah akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan pertimbangan keselamatan warga satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun meminta kepala sekolah menyampaikan informasi kebijakan tersebut kepada seluruh orang tua atau wali peserta didik serta memantau pelaksanaan pembelajaran selama masa BDR.
Pemberitahuan yang disampaikan melalui WhatsApp pada Rabu (14/10/2026) Pagi. Di tengah kondisi udara yang belum sehat, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan proses belajar, tetapi juga memastikan anak-anak dapat belajar dalam kondisi yang aman dan terlindungi.
*Nichita Bella







