Selasa, Desember 2, 2025
BerandaKarimunKarimun Gempar, Polisi Bongkar Sindikat Curanmor, 8 Motor Barang Bukti Disita!
spot_img

Karimun Gempar, Polisi Bongkar Sindikat Curanmor, 8 Motor Barang Bukti Disita!

Karimun, beritakita.info – Jajaran Satreskrim Polres Karimun berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Karimun. Dua pelaku dan tiga penadah berhasil diringkus, mengakhiri serangkaian aksi kejahatan yang telah berlangsung sejak Oktober 2025 lalu.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah OI dan Z, yang berperan sebagai eksekutor lapangan. Sementara itu, ZL, A, dan H adalah para penadah yang menampung sepeda motor hasil curian. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Karimun yang resah dengan maraknya kasus curanmor.

Waka Polres Karimun, Kompol Salahuddin, mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban di lokasi-lokasi yang sepi.

“Modusnya, mereka mencari lokasi yang jauh dari keramaian. Begitu ada kesempatan, mereka langsung beraksi menggunakan kunci T,” ujarnya.

Kompol Salahuddin menambahkan, para pelaku menjual motor curian tersebut kepada penadah dengan harga yang jauh di bawah pasaran.

“Mereka menjualnya seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi, mereka baru berhasil menjual tiga motor saja, sementara dua motor lagi belum sempat terjual” jelasnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari para korban yang merasa kehilangan sepeda motornya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Tebing, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti, antara lain:

1. Sepeda Motor Honda Supra BP 2447 KA (TKP: Pelambung, Desa Pongkar, 16 Oktober 2025)
2. Sepeda Motor Honda Beat putih (diubah jadi hijau tosca) (TKP: PDAM TBK, Desa Pongkar, 19 Oktober 2025)
3. Sepeda Motor Honda Beat hitam (TKP: Gold Coast, Tebing, 7 November 2025)
4. Sepeda motor Honda Beat hitam (diubah merah silver) (TKP: Kampung Harapan, 11 November 2025)
5. Sepeda motor Honda Beat hitam (diubah biru hitam) (TKP: Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun, 19 November 2025)
6. Sepeda motor Honda Beat merah (TKP: Parkiran B Three Studio, 20 November 2025)
7. Sepeda motor Honda Beat warna silver (TKP: Gold Coast, Tebing, 23 November 2025)
8. Sepeda motor Honda Beat putih biru, BP 3734 KG (Digunakan untuk beraksi)

“Kami mengimbau kepada masyarakat Karimun untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Gunakan kunci ganda dan parkirlah di tempat yang aman dan mudah diawasi,” pesan Kompol Salahuddin.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tebing dan Warga Kecamatan Kundur terancam hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk penadah terancaman 4 tahun hukuman penjara.

*Nichita Bella