Karimun, beritakita.info– Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan tujuh warga negara Tiongkok yang terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor maupun izin tinggal di salah satu Hotel di Kabupaten Karimun pada Jumat (8/9/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Ikhwan Izzan, didampingi Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gerson Silalahi dan Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian, Yogi Prayogi saan konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Rabu (13/9/2023) Siang.

Dalam press release tersebut, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Ikhwan Izzan menypaikan pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 adanya informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan mereka.
Kemudian pihaknya memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pimpinan. Selanjutnya pimpinan memerintahkan untuk dilakukan pengecekan terhadap keberadaan dan kegiatan ketujuh warga negara Tiongkok tersebut.
“Pada saat pengecekan dan pengawasan disalah satu hotel di Karimun, petugas meminta kepada mereka untuk menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor atau izin tinggal, namun pada saat itu tidak dapat mereka tunjukkan,” ujar Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Ikhwan Izzan.
Oleh karena itu, petugas mengambil keputusan untuk mengamankan mereka dan melakukan pendalaman terhadap ketujuh warga negara Tiongkok tersebut ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, namun hingga sampai saat ini, dokumen perjalanan mereka belum kami dapatkan,” ungkap Ikhwan Izzan.
Ikhwan mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya suatu pelanggaran Keimigrasian yaitu pasal 71 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Keimigrasian yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian,” jelasnya.
Terakhir, Ia juga mengatakan selama menunggu proses tindakan administratif Keimigrasian terhadap mereka, kantor Imigrasi Karimun akan memindahkan ketujuh warga negara Tiongkok ini ke Rumah Detensi Imigrasi pusat di Tanjung Pinang.
“Hal itu disebabkan proses penerbitan ataupun mendapati dokumen perjalanan ketujuh warga negara Tiongkok ini membutuhkan waktu dan proses,” tutup Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Ikhwan Izzan.
*Nichita Bella