Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika.
Kali ini, Polres Karimun meringkus Nr (44) yang merupakan pelaku pemasok narkotika jenis ganja di wilayah Aceh Utara, Selasa (16/8/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mendapat barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 30 paket dengan berat kurang lebih 30 kilogram.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan dari 5 tersangka sebelumnya, yaitu, H (25), Sz (30), Yf (41), Ma (40) dan Mt (43).
“Dari pengembangan lima pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengejar ke wilayah Aceh Utara,” kata Kapolres dalam konferensi persnya di Mako Polres Karimun Jumat (19/8/2022).
Kapolres menyebut bahwa Nr berperan sebagai pemasok yang mengirimkan barang haram tersebut dari Aceh ke Kabupaten Karimun.
“Nr ini adalah kurir yang memasok ganja dari Aceh ke Karimun, ia mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menjelaskan bahwa, Nr ditangkap oleh pihaknya saat hendak berangkat menggunakan bus.
Saat itu, kata dia, pelaku sedang membawa 30 paket ganja untuk dibawa ke Karimun.
“Ganja tersebut telah dipaket-paket dan dibalut menggunakan lakban warna kuning,” kata AKP Elwin.
Elwin menambahkan, pelaku mengaku sudah beberapa kali membawa ganja dari Aceh ke Karimun.
“Sudah beberapa kali, dan selalu lolos karena dia melewati jalur yang tidak ada pemeriksaan oleh petugas,” tutup Elwin