Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaKarimunKejari Karimun Musnahkan BB 89 Perkara, Narkotika, HP dan Pakaian disingkirkan 
spot_img

Kejari Karimun Musnahkan BB 89 Perkara, Narkotika, HP dan Pakaian disingkirkan 

Karimun, beritakita.info- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggelar pemusnahan massal barang bukti (BB) dari 89 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu (10/12/2025) pagi.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Denny Wicaksono ini dijadikan sebagai langkah krusial untuk memastikan transparansi penegakan hukum.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 84 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus yang telah Inkracht,” ungkap Kajari Denny

Dominasi kasus narkotika terlihat jelas dalam daftar barang bukti yang hancur dibinasakan yakni 50 perkara yang meliputi 547,88 gram sabu, 6,7 gram ganja, dan 12 butir ekstasi. Sementara itu, barang bukti dari pidana umum meliputi pakaian, telepon genggam, dan berbagai barang lainnya, sedangkan 5 perkara pidana khusus berasal dari pelimpahan Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.

Kajari Denny menekankan bahwa pemusnahan ini bukan hanya sekadar seremonial. 

“Ini adalah wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara dari hulu ke hilir, serta menjamin kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan fungsi ganda kegiatan ini agar tidak disalah gunakan.

 “Memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tertib administrasi, dan membersihkan barang yang tidak lagi diperlukan.”tambah Kajari

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang dan disaksikan oleh tamu undangan untuk menunjang keterbukaan. Narkotika direbus dalam air panas, HP dihancurkan dengan palu, sedangkan rokok, pakaian, dan barang campuran lainnya dibakar.

“Melalui pemusnahan ini semoga bisa terus menjaga sinergitas dalam penegakan hukum, terutama meminimalisir Karimun dari segala tindak pidana kejahatan,” tutup Denny.

*Nichita Bella