Selasa, Oktober 21, 2025
BerandaKarimunKejari Karimun Periksa 60 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di KPU
spot_img
spot_img

Kejari Karimun Periksa 60 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di KPU

Karimun, beritakita.info- Sebanyak 60 saksi kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Pemeriksaan tersebut diketahui dimulai sejak Juli 2025 lalu atas temuan dugaan penyelewengan anggaran di KPU yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu sebesar Rp16,5 miliar.

KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2024.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk memastikan besaran kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto, mengatakan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima dari BPKP.

“BPKP Kepri sedang menghitung nilai kerugian negara. Untuk calon tersangka, penyidik sudah siap, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Menurut Dedi, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi, terdiri atas pihak penyedia, pengelola keuangan, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan KPU Karimun.

“Kurang lebih 60 orang sudah kita mintai keterangan,” ungkap Dedi

Sementara itu, terkait jumlah tersangka yang akan ditetapkan, Dedi belum bersedia mengungkapkan secara rinci. Namun, ia memberi isyarat bahwa jumlahnya kemungkinan lebih dari satu orang.

“Jumlahnya lumayan, nanti akan kami sampaikan jumlah pastinya,” kata Dedi.

*Nichita Bella