Karimun – Seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berinisial NO (38) diamankan Polisi lantaran perbuatan durhaka yang dilakukannya terhadap ibunya sendiri.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra menyampaikan, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 19.00 wib di Kampung Bukit Meral, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Karimun.
Ketika itu, pelapor bernama Sofiyan yang tak lain adalah abang pelaku sedang berada di bengkel, kemudian orang tuanya bernama Mardiana berteriak meminta tolong kepada pelapor untuk mengadukan perbuatan pelaku.
“Saat itu, Ibu pelaku meminta pertolongan dari pelapor, kemudian pelapor bersama teman pelapor langsung pergi kerumah orangtuanya yang jaraknya sekitar dua meter dan langsung masuk kedalam rumah dan menjumpai pelaku,” ujar Doddy kepada beritakita.info, Senin (31/8/2020).
Sambungnya, usai pelapor menjumpai pelaku yang tak lain adiknya itu. Ibu korban lalu menceritakan kepada pelapor, bahwa adiknya itu memaksanya untuk dibelikan motor.
Kemudian, karena sang ibu menolak, pelaku kembali memaksa ibunya itu untuk memberikannya uang sebesar Rp. 30 ribu setiap hari.
“Mendengar sang ibu kembali menolak, kemudian pelaku mengamuk dengan mengambil sebuah gelas kaca dari meja didalam kamar, lalu melemparkannya kearah pelapor, dan pelapor menghindar hingga gelas kaca tersebut pecah, lalu pelaku mengancam dengan kata ‘aku parang kau nanti’ ke pelapor,” jelas Adenan.
Kemudian, Doddy mengungkapkan, bahwa sebelumnya pada tahun 2011 pelaku juga pernah memukul kepala pelapor dengan menggunakan parang namun karena masih keluarga sehingga pelaku tidak melaporkannya dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun, meski berulang kali dimaafkan, pelaku masih juga sering membuat ulah dengan mengancam sang ibu untuk memenuhi keinginannya sehingga ibunya merasa tidak aman berada di rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Meral.
Setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah ibunya pada tanggal 23 Agustus 2020.
“Atas tindakannya itu pelaku dikenai tindak pidana ‘perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan’ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat (1) Ke -1 K.UH.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” tutup Doddy.
*Redaksi