Karimun- Seorang pria kocak berinisial SY (30 tahun) yang tinggal di Telaga Mas Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun telah membantu meringankan pekerjaan Polisi.
Pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu telah membobol sebuah ruko Kantor PT. Bahtera Anugerah Mandiri di Jalan Pramuka Nomor 46 Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun pada Jum’at (29/5/2020) sekira pukul 19.00 Wib.
Namun ada yang lucu dengan si pria pembobol tersebut, setelah berhasil masuk dan menggrogoti hingga 14 macam barang-barang yang ada di ruko itu, SY bukan malah langsung lari, namun dia malah santai dan tertidur pulas di ruko tersebut sehingga pihak Kepolisian tidak perlu bersusah payah mencari pelaku pembobolan ruko ke mana-mana.
Kapolres Karimun AKBP Dr. Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menjelaskan kronologi terjadinya pembobolan hingga penangkapan si pria pembobol yang amat kocak itu.
“Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020, pelaku masuk kedalam ruko itu dengan cara mendobrak pintu belakang lantai 1 ruko dan juga memotong jaring kawat yang berada di lantai 4 dengan menggunakan Tang dan selanjutnya pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut dan juga mengambil besi tembaga AC serta besi tembaga kabel listrik,” ungkap AKP Herie
Kata AKP Herie, dua hari kemudian pemilik ruko mendatangi kantor tersebut untuk mencuci mobil.
“Pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 12.30 Wib pelapor mendatangi ruko tempat kejadian dan hendak mencuci mobil akan tetapi pelapor lupa membawa kunci ruko tersebut dan kemudian pelapor menelpon saksi Hery Juanda untuk datang ke ruko dan membawa kunci. Setelah saksi Hery Juanda tiba, selanjutnya saksi membuka pintu ruko dan masuk kedalam,” ujar AKP Herie
AKP Herie mengatakan, setelah saksi bernama Hery masuk ke dalam kantor tersebut, terdapat situasi yang berbeda dari biasanya.
“Setibanya didalam ruko, saksi Hery Juanda melihat pintu penyekat kelantai 2 (dua) sudah dalam keadaan terbuka dan setelah itu saksi naik ke lantai 2 (dua) dan saksi menemukan banyak jejak kaki dilantai 2 (dua) tersebut dan kemudian saksi memeriksa ruangan yang ada di lantai 2 (dua) dan melihat laptop yang berada di salah satu ruangan lantai 2 (dua) sudah hilang dan selanjutnya saksi naik kelantai 3 (tiga) untuk memeriksa dan saksi menemukan banyak bekas jejak kaki dan setelah itu saksi naik kelantai 4 (empat) dan dilantai 4 (empat) saksi melihat mesin blender dan mesin pencukur rambut sudah tidak ada lagi,” jelas AKP Herie.
Setelah melihat banyak barang yang hilang, saksi Hery berupaya memeriksa seluruh ruangan yang berada di lantai 4 tersebut.
“Saksi melakukan pemeriksaan diseputar lantai 4 (empat) dan saksi menemukan pelaku sedang tertidur dan kemudian saksi memanggil pelapor yang ada dilantai 1 (satu) dan melaporkan kejadian tersebut kepada kita, dan kemudian kita langsung meringkus pelaku yang sedang tidur dengan nyaman di dalam ruko tersebut. Pelaku beserta barang bukti yang telah dikumpulkan pelaku kita bawa ke Polres Karimun,” pungkas AKP Herie
Kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp. 9.160.000,-. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dijerat Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
BARANG BUKTI YANG DISITA:
-1 (satu) unit Laptop merk ACER ASPIRE 4736Z – 442G50Mn, S/N : LXP53020089432B18E1601 warna biru;
-1 (satu) unit mesin blender merk PHILIPS warna putih;
-1 (satu) unit mesin peras merk PHILIPS warna hitam silver;
-1 (satu) buah baterai G series 12V 8.2AH.20HR warna hitam;
-1 (satu) buah baterai YUASA NPH5-12 12V,5Ah warna abu-abu;
-1 (satu) unit mesin potong rambut merk WAHL 21081 warna hitam;
-1 (satu) buah charger Laptop merk ACER 2500005601YD warna hitam;
-1 (satu) set SOCKET / ADAPTOR merk VISALUX Model No. V6003-SSN warna putih hitam;
-2 (dua) buah kabel AV warna hitam;
-1 (satu) buah charger handphone merk NOKIA AC-5E warna hitam;
-1 (satu) buah LCD USB UNIVERSAL CHARGER warna putih ungu;
-1 (satu) buah Tang merk ABUS warna merah;
-1 (satu) buah Obeng Ganda warna kuning;
-1 (satu) buah pisau Cater merk KENKO warna merah.