Karimun- Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan penyerahan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Kapal tanpa nama bermesin 1.500 PK kepada Kejaksaan Negeri Karimun (Kejari) di Mako Lanal TBK, Jum’at (24/9/2021) Sore
Barang Bukti tersebut diserahkan oleh Danlanal TBK yang diwakili oleh Pgs. Pasops Lanal TBK Kapten Laut (P) Amirin kepada Kejaksaan Negeri Karimun Pranata Barang Bukti, Minang Rizki Nanto.
Mewakili Danlanal TBK, Pgs. Pasops Lanal TBK Kapten Laut (P) Amirin mengatakan bahwa barang bukti yang diserahkan tersebut merupakan barang bukti hasil tegahan Lanal TBK pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu.
“Ini merupakan tangkapan KRI Krait 827 di perairan Tanjung Sengkuang Batam tahun lalu. Waktu itu KRI Krait sedang melaksanakan operasi, kemudian mendapat informasi dari Guskamla ada HSC tanpa nama tujuan dari Malaysia ke Indonesia akan melakukan tindakan ilegal, setelah di lakukan pemeriksaan di temukan muatan 598 kardus rokok tanpa dokumen,” ungkap Amirin
Proses penyerahan dilakukan dengan mengecek barang bukti yang dilanjutkan dengan penandatanganan berkas perkara (Berita Acara Serah Terima *No : BA/27/IX/2021/Kamla*) oleh Pgs Pasops Lanal TBK Kpt. Laut (P) Amirin, S.H Kepada Kasi Pranata Barang Bukti Kejaksaan.
Dalam penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Staf Ops Lanal TBK Pelda Riawan Intan, Pomal Jaga Serma Ratija, serta Anggota Sintel Kopka M. Rozi.
*Nichita Bella