Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaKarimunLanal TBK Tangkap Tiga Tersangka Penyelundupan Tujuan Pekan Baru
spot_img
spot_img
spot_img

Lanal TBK Tangkap Tiga Tersangka Penyelundupan Tujuan Pekan Baru

Karimun, beritakita.info- Tim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) bersama Satuan Tugas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I berhasil membubarkan upaya penyeludupan barang ilegal berupa balpress dan rokok yang akan dikirim dari Batam menuju Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penegahan dilakukan pada Sabtu malam (28/2/2026) terhadap Kapal Pompong Tanpa Nama berukuran 3 GT yang melintas di Perairan Utara Pulau Benah, Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Kecurigaan Tanpa Penerangan Bawa Petugas Temukan Barang Ilegal

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya mengungkapkan bahwa tindakan penegahan bermula dari deteksi petugas terhadap kapal yang melakukan manuver mencurigakan tanpa penerangan apapun.

“Tim kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan muatan ilegal berupa 75 koli sepatu bekas (balpres) yang berjumlah 4.566 pasang, 15 dus rokok ilegal (total 211.460 batang), serta sembilan lembar karpet,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Komando Lanal Karimun, Senin (2/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam. Rencana awalnya, muatan akan ditransfer melalui metode ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, sebelum diteruskan ke tujuan akhir.

Tiga Tersangka Warga Batam, Sudah Lakukan Kegiatan hingga Tiga Kali

Petugas mengamankan satu orang nahkoda dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan inisial I, A, dan C – seluruhnya diketahui merupakan warga Kota Batam.

“Mereka mengaku telah melakukan kegiatan ilegal serupa sebanyak tiga kali dengan rute yang sama, membawa berbagai jenis muatan. Namun, mereka hanya bertindak sebagai pengantar barang,” jelas Letkol Laut Samuel.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pemilik barang yang dicurigai merupakan warga Pekanbaru dengan inisial Z.

“Kita sudah memiliki data identitasnya dan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penuntutan secara menyeluruh,” tambahnya.

Proses Hukum Dilimpahkan ke Bea Cukai, Sesuai Instruksi Pemerintah

Perkara ini telah resmi dilimpahkan Lanal Karimun kepada Petugas Bea Cukai Karimun untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara, sesuai instruksi dari Pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementerian Keuangan,” tegas Letkol Laut Samuel.

*Nichita Bella

*Nichita Bella