Kamis, Juli 9, 2026
BerandaKarimunLebih dari Sebulan Berjalan, Kasus BBM Kundur Belum Dapat Izin Penyitaan Pengadilan
spot_img
spot_img
spot_img

Lebih dari Sebulan Berjalan, Kasus BBM Kundur Belum Dapat Izin Penyitaan Pengadilan

KARIMUN, beritakita.info – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, terus berjalan meskipun hingga saat ini Pengadilan Negeri Karimun belum menerbitkan penetapan penyitaan atas barang bukti yang diajukan pihak penyidik.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengakui belum terbitnya surat penetapan tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun dalam mengusut tuntas perkara ini.

Berdasarkan aturan yang berlaku, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib memiliki penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan negeri sebagai dasar sah pembuktian tindak pidana yang sedang ditangani.

Meski terkendala hal tersebut, pihak kepolisian memastikan proses hukum tidak terhenti. Saat ini penyidik tengah menyempurnakan kelengkapan alat bukti, termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 12 orang saksi, yang terdiri dari saksi fakta maupun saksi ahli.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana isu yang beredar di masyarakat,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Pihak kepolisian juga terus menjalin koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Karimun maupun Kejaksaan, guna menemukan langkah hukum yang tepat agar penyidikan dapat berjalan optimal dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait belum dikabulkannya permohonan penetapan penyitaan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan hal itu dikarenakan persyaratan formil yang diajukan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Meski perkara ini telah berjalan lebih dari satu bulan, pengadilan belum merinci bagian mana dari persyaratan yang belum lengkap. Pihaknya hanya menjelaskan bahwa aturan terkait penyitaan diatur secara rinci dalam Pasal 190 hingga Pasal 200 KUHAP.

Sambil menunggu kelengkapan persyaratan hukum terpenuhi, proses penyidikan kasus BBM subsidi ini terus berjalan agar penanganannya dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

*Red