Karimun, beritakita.info – Kejaksaan Negeri Karimun kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 yang merupakan pengerjaan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun sejak 2 Oktober 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi dalam konferensi pers pada Selasa (21/1/2025) siang.
Priyambudi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi bukti-bukti dan menetapkan tersangka yang terlibat.
“Dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur ini sudah masuk ke tahap penyidikan, bukti dan tersangka akan segera kami tetapkan,” kata Priyambudi.
Kata Priyambudi, Proyek bernilai Rp982 juta itu, mencuat setelah tidak adanya progres. Padahal CV RAR (inisial) sebagai perusahaan konstruksi yang memenangkan proyek sudah menerima uang muka sebesar 30 persen atau sebesar Rp 294.800.000 dari nilai kontrak.
“Pemilik pekerjaan adalah Dinas Perhubungan Karimun. Kami temukan fakta perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, di mana uang muka sudah dicairkan melalui APBD kepada kontraktor, namun nyatanya di lapangan tidak ada progres pengerjaan,” ujar Priyambudi.
Masa kontrak proyek tersebut selama 110 hari kalender kerja dan telah berakhir, namun CV RAR hanya mengerjakan 0,32 persen saja.
“Beberapa kali peringatan dari PPK, sampai akhirnya diputus kontrak, sehingga kontraktor diminta untuk mengembalikan uang muka dan tidak dikembalikan. Maka artinya dalam hal ini negara atau pemerintah daerah dirugikan,” jelas Priyambudi.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi baik dari Satker, konsultan pengawas, perusahaan dan Pokja.
“Penyidik memutuskan bahwa perkara ini untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk segera melengkapi alat bukti dan tersangka dalam perkara ini,” ujar Priyambudi
*Nichita Bella