Karimun- Satuan Polairud Polres Karimun berhasil meringkus penyelundup rokok tanpa cukai di perairan Pulau Perasi Kecamatan Durai Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, sekira pukul 00.45 Wib, Kamis (3/9/2020).
Kapolres Karimun AKBP Dr Muhammad Adenan melalui Kepala Satuan (Kasat) Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir menjelaskan kronologi tertangkapnya penyelundup rokok pada dini hari tersebut.
“Saat melakukan patroli sekira pukul 00.45 Wib Petugas Patroli mencurigai thdp 1 unit SB. Pancung tanpa nama berwarna Pernis Kayu Bermesin Tempel Merk Yamaha 40 PK sedang berlayar di perairan Durai, lalu kita berhentikan dan melakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Polairud Binsar Samosir kepada beritakita.info, Kamis (3/9/2020) Siang
Kasat Binsar, saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap boat pancung tersebut, seorang takong dan seorang ABK Speedboat tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
“Boat pancung tersebut bermuatan Rokok Merk H-Mild sebanyak 6 ( enam ) dus dan tidak dapat menunjukkan dokumen speed boat pancung dan dokumen muatan, menurut pengakuan tersangka, keduanya sengaja berniatan untuk menyeludupkan barang-barang jenis Rokok Merk H-Mild tanpa cukai dari Kecamatan Tembesi Kota Batam dengan tujuan Sungai Guntung, Tembilahan Kabupaten INHIL Provinsi Riau,” jelas Binsar
Akibat perbuatan yang melanggar hukum tersebut, kedua orang inisial JL dan IS bersama boat pancung beserta muatan di tarik ke Pos Polairud Polres Karimun.
“Speed Boat Pancung tersebut di Ad-Hack ditarik ke Pos Polairud Kolong Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kerugian negara kita hitung lebih kurang sebesar 30-40 juta ( estimasi ), saat ini penyidik satpolairud Res Karimun sedang melakukan koordinasi dengan bagian P2 Kantor BC pelayanan Tg. Balai Karimun guna pelimpahan berkas dan pelakunya,” pungkas Binsar
Nichita Bella