Karimun- Unit reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Meral Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian bernama Iwan (41 tahun) di Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral pada Selasa (20/9/2022) Pagi.
Tersangka yang merupakan warga Kampung Suka Jadi Desa Pangke Kecamatan Meral Barat tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang-barang bengkel kendaraan lori milik warga Paya Rengas Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral bernama Sulardi alias Gendon pada Jum’at, 16 September 2022 lalu, sekira pukul 08.00 Wib.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Meral, AKP Brasta Pratama mengatakan bahwa tersangka yang melakukan aksinya pada pagi hari itu menggunakan modus yang cukup mulus disaat keadaan sedang sepi.

Adapun barang-barang yang diambil oleh pelaku yakni satu set isi transmisi presenelling Mitshubishi PS 100 colt diesel dan satu buah velg Mitshubishi PS 100 colt diesel. Dengan demikian, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000 .
“Tersangka mengambil barang-barang yang saat itu ditutupi dengan terpal yang diletakkan di teras bengkel, tersangka memasukkan barang-barang tersebut ke dalam bagasi belakang mobil Toyota Avanza berwarna merah maron yang direntalnya,” kata AKP Brasta
Berawal dari laporan pemilik bengkel, AKP Brasta bersama timnya berhasil meringkus tersangka yang ternyata merupakan residivis dengan kasus-kasus yang sama.

“Tersangka ternyata sudah 4 kali keluar masuk penjara, dari hasil interogasi tersangka ternyata sudah melakukan pencurian di delapan titik lokasi sepanjang tahun 2022,” jelas AKP Brasta
Menurut keterangan tersangka pencurian pertama yakni berupa dua buah tabung gas 3 kilo gram warna hijau di Pondok Simpang Stadion Badang Perkasa pada bulan Juli 2022.
Pencurian ke dua juga berupa dua buah tabung gas 3 kilo gram warna hijau di Pondok tidak jauh dari PT Oil Tangking bulan Juli 2022.
Pencurian ke tiga berupa satu unit mesin bor warna merah, satu unit mesin lotter warna silver, satu unit mesin ketam warna hijau, satu unit mesin somel warna hijau dan satu buah gunting besi warna oren di Parit Lapis Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral pada Minggu 4 September 2022.
Pencurian ke empat berupa satu buah tabung gas 3 kilo gram warna hijau di warung Coastal Area pada 13 September 2022.
Pencurian ke lima juga berupa satu buah tabung gas 3 kilo gram warna hijau di warung Coastal Area pada 14 September 2022.
Pencurian ke enam berupa satu set isi transmisi presenelling Mitshubishi PS 100 colt diesel dan satu buah velg Mitshubishi PS 100 colt diesel di bengkel kendaraan lori milik warga Paya Rengas Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral.
Pencurian ke tujuh berupa satu buah gunting besi warna kuning, satu buah linggis besi, dua buah palu dan satu buah tang besi di Ruko Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral pada 16 September 2022.
Pencurian ke delapan berupa tiga buah daun pintu dan lima sak semen di rumah warga Paya Rengas Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral pada 16 September 2022.

“Pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 362 K.U.H. Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” tutup AKP Brasta
*Nichita Bella