Karimun- Tim Panther Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dengan mengamankan 21 orang tersangka sejak tanggal 13 Februari 2021 hingga 20 Maret 2021.
Ke delapan kasus tersebut dirilis langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Dr Muhammad Adenan yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun Iptu Elwin Kristanto dan Ipda Junaidi sebagai Subbag Humas Polres Karimun di Mapolres Karimun, Rabu (24/03/2021) Sore
“Wilayah Kecamatan Karimun 3 Kasus dengan 10 orang Tersangka, untuk Kecamatam Meral sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka 6 orang dan 1 Kasus wilayah Kecamatan Tebing dengan tersangka 3 orang, sedangkan di wilayah Kecamatan Moro 1 kasus berhasil kita mengamankan 1 orang tersangka,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Dr Muhammad Adenan
Kata Kapolres Adenan, ada 1 kasus yang pihaknya limpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.
“Ada 1 Kasus di wilayah Kecamatam Karimun dengan 1 orang tersangka dan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dengan berat kotor 854,53 Gram kita limpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri, ini merupakan hasil koordinasi kita dengan Polda, yang bersangkutan terindikasi adanya peredaran Narkoba di Wilayah lain yang diungkap dan barang tersebut berasal dari Kabupaten Karimun,” ujar Kapolres Adenan
Kapolres Adenan mengatakan bahwa dari 21 orang tersangka yang diamankan, terdapat 4 orang wanita dan 17 orang laki-laki dengan total barang bukti 1085,52 Gram jenis Sabu sabu dan 0,07 Gram Ekstasi.
“Dari Barang Bukti Narkoba yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 3.257 sampai dengan 4.343 Jiwa Manusia yang diasumsikan 1 gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang,” jelas Kapolres Adenan
Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto menambahkan bahwa 4 orang tersangka wanita yang didapatnya merupakan wanita yang berasal dari Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing.
“Kita berhasil mengamankan 4 orang wanita dari 2 kasus, kasus pertama kita dapatkan 3 wanita di Kecamatan Karimun yang kita ringkus saat sedang melakukan transaksi di daerah rumahnya, sementara kasus kedua kita dapatkan 1 orang tersangka wanita berusia 20 tahun di sebuah kamar hotel yang ada di Kecamatan Tebing saat kita menggelar razia cipta kondisi pada Sabtu (20/3/2021) malam lalu,” jelas Iptu Elwin
Para tersangka saat ini berada di Mapolres Karimun dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman palingsingkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumurhidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 ( satu miliarrupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Juga Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan palinglama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 (delapan ratusjuta rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah ).
*Nichita Bella