Karimun, beritakita.info- Masyarakat Desa Sugi yang diwakili oleh Supiandi menanggapi laporan ujaran kebencian yang akan dilaporkan oleh Kepala Desa Sugi yakni Mawasi kepada pihak Kepolisian Polres Karimun.
Permasalahan Desa Sugi yang sudah mendapat kejelasan dari Kabag Hukum Kabupaten Karimun terkait keabsahan sporadik yang ternyata dianggap sebagai cacat administrasi, namun berkembang ke permasalahan lain.
Kepala Desa Sugi Mawasi bersama Kuasa Hukumnya Trio Wiramon menyatakan bahwa akan melaporkan pihak yang menurutnya telah melakukan ujaran kebencian terhadap dirinya.
Menanggapi laporan tersebut, Supiandi yang mewakili masyarakat Desa Sugi juga akan melakukan pelaporan terhadap pelaku penyebar video hoax.
“Menanggapi laporan akan dilakukan oleh Kades Sugi terhadap ujaran kebencian ke masyarakat Desa Sugi, kita juga akan membuat laporan terhadap beberapa orang pelaku penyebar video hoax yang terdiri dari 2 laki-laki, 1 perempuan dan 1 perempuan lagi mengancam, untuk info detailnya kita tidak mau sebutkan terlalu dalam,” ujar Supianadi
Menurut Supian, pihaknya tidak mau permasalahan penjualan hutan mangrove di Desa Sugi merembet ke hal lain.
“Apapun itu kita juga masyarakat tidak mau merembet ke hal-hal demikian, karena kita juga harus fokus mengawal pelaku penjual hutan mangrove di Desa Sugi. Namun kita juga akan lihat seperti apa bentuk laporan dari Kades terhadap masyarakat Desa Sugi,” kata Supian
Dalam permasalahan yang sudah menjadi isu nasional tersebut, Supian berharap aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan proses pemeriksaan terhadap permasalahan tersebut.
“Trus buat Aparat Penegak Hukum (APH) apa sih yang perlu diperlama? Sudah jelas ahli hukum yang hadir di RDP, sudah jelas melanggar Perbup Karimun dalam hal penyalahgunaan kewenangan, kenapa sih tidak dilakukan penahanan,” ujar Supian
Kata Supian pihaknya butuh kepastian hukum terkait permasalahan tersebut, karena menurutnya hal tersebut merupakan hal yang sangat sayang jika dibiarkan.
“Kami masyarakat yang tak tau hukum butuh kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Kemana kami masyarakat harus berlindung kalau bukan dengan aparat penegak hukum,” ungkap Supian
Supian mengatakan bahwa masyarakat Sugie juga menitipkan amanah dan kepercayaan yang besar kepada pemerintah daerah Kabupaten Karimun maupun DPRD Kabupaten Karimun.
“Kami bersama masyarakat Sugie menitip pesan dan amanah Kepada pemerintah Kabupaten Karimun baik itu Bupati, Wakil Bupati dan Anggota Dewan Kabupaten Karimun agar Bersikap Netral dalam menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Supian
Untuk permasalahan yang belum selesai hingga saat ini, Supian mengaku bahwa pihaknya telah membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Kita sudah masukan laporan dan keterangan ke Polsek Moro, Polres Karimun, Kejari Moro, Kejari Karimun,kita juga sudah memasukan laporan di Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri bahkan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI. Dalam waktu dekat kita juga akan menghadap langsung Ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI,” jelas Supianadi
*Nichita Bella