Karimun- Akibat sakit hati karena melihat mantan istrinya bermain ke rumah lelaki lain pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 3.00 Wib dini hari, seorang Pria Telaga Tujuh Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimum Kepulauan Riau bernama Ramadhan (18 tahun) nekat membakar sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernomor polisi BP 2571 PA di depan ruko RT.01 RW. 01 No.19 Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun.
Sepeda motor yang digunakan mantan istri Ramadhan (pelaku) tersebut merupakan kepunyaan ibunya yang diparkir tidak jauh dari rumah seorang pria yang diduga kekasih dari mantan istri dari Ramadhan tersebut.
Kapolres Karimun AKBP DR. Muhammad Adenan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan bahwa pelaku pembakaran yang membawa serta seorang temannya untuk membakar sepeda motor yang digunakan mantan istrinya itu disebabkan karena kekesalan terhadap sang mantan istri yang berkunjung ke rumah pacarnya hingga subuh hari.

“Pelaku mengaku membakar motor yang dikendarai mantan istrinya tersebut karena sakit hati mengetahui mantan istrinya berlaku tidak wajar melihat mantan istrinya berkunjung ke rumah lelaki lain hingga jam 3 subuh,” ungkap AKP Herie
AKP Herie menjelaskan bahwa pelaku mengajak seorang temannya untuk mejalankan aksinya dengan menggunakan bensin dan sebuah mancis.

“Pelaku membeli bensin di pedagang eceran bahan bakar depan Bank BCA Seiungai Lakam. Selanjutnya memindahkan sebagian bensin ke dalam kemasan minuman merk Teh Gelas, pada pukul 04.00 Wib pelaku menyiram bensin dan membakar motor tersebut dengan menggunakan pemantik api hingga hangus terbakar, setelah pelaku kabur, kemudian warga sekitar melihat terbakarnya motor tersebut dan berusaha memadamkan api,” jelas AKP Herie
Kata AKP Herie, pihaknya mengetahui kejadian tersebut melalui laporan dari mantan istri dari pelaku yang datang langsung ke Polres Karimun.
“Sekira pukul 8.00 Wib, mantan istri dari pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun, kemudian kita melakukan penyelidikan terhadap siapa pelaku pembakaran motor tersebut, sehingga kita bisa langsung meringkus pelaku bersama temannya hari itu juga sekira pukul 14.00 Wib,” ujar AKP Herie
Dengan demikian, Polres Karimun Menetapkan Ramadhan Alias Madan sebagai tersangka pembakaran sesuai pasal 187 ayat 1 KUHP dan Yoga Febriansyah sebagai tersangka turut serta pembakaran pasal 55 Jo 187 ayat 1 KUHP berdasarkan alat bukti dengan ancaman 12 tahun Penjara.