KARIMUN, beritakita.info – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terus menuai sorotan. Kali ini, tim kuasa hukum tersangka berinisial VS mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai belum mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit.
Kuasa hukum VS, Jerry Fernandez, bahkan menyebut kliennya berpotensi menjadi korban corporate scapegoating atau kambing hitam korporasi dalam perkara yang menyeret mantan mantri atau petugas pemasaran bank tersebut.
Menurut Jerry, VS hanya bertugas sebagai petugas lapangan yang melakukan verifikasi, pemasaran, serta penagihan. Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait persetujuan maupun pencairan kredit.
“VS ini tugasnya hanya verifikator lapangan, marketing, dan penagih. Dia tidak punya otoritas sama sekali untuk memutus kredit,” kata Jerry saat ditemui, Kamis (29/10/2026) malam.
Jerry menilai, penanganan perkara tersebut perlu melihat secara utuh mekanisme pemberian KUR, termasuk keterlibatan pejabat bank yang memiliki kewenangan dalam menentukan kelayakan dan persetujuan kredit.
Ia juga mengungkapkan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam proses hukum terhadap kliennya. Salah satunya, VS disebut telah memenuhi empat kali panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sejak Januari 2026.
Namun, menurut Jerry, kliennya tidak mengetahui secara langsung bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah diterbitkan pada 3 Maret 2026.
Situasi berubah ketika VS memenuhi panggilan terakhir pada 14 Oktober 2026. Saat itu, statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Sampai dia ditetapkan tersangka di tanggal 14 Oktober 2026, bahkan dia tidak tahu itu sudah dimulai penyidikan. Artinya, dia baru tahu itu. Di situ dia kaget, ditunjuk pun pengacara masih kaget dia,” jelas Jerry.
Tak hanya mempersoalkan proses penetapan tersangka, Jerry juga menyoroti penunjukan penasihat hukum terhadap kliennya oleh pihak Kejari Karimun.
Menurutnya, penunjukan tersebut menimbulkan persoalan terkait hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum yang dipilih secara mandiri serta memastikan pembelaan berjalan secara objektif.
“Penunjukan itu cukup menggelikan. Dalam BAP tanggal 15 Oktober 2026, terlihat ada enam pertanyaan menjerat yang dilayangkan penyidik, dan pengacara yang ditunjuk itu justru membiarkannya,” tegasnya.
Jerry mencontohkan salah satu pertanyaan penyidik yang menurutnya berpotensi menggiring jawaban VS, yakni mengenai siapa lagi calo yang digunakan oleh kliennya.
Padahal, kata dia, sejak awal VS telah menyatakan tidak pernah berhubungan dengan calo dalam proses pengajuan maupun penyaluran KUR.
“Ini kan menjerat. Dijawab ‘tidak ada’ seolah-olah dilakukan, dijawab ‘ada’ artinya terbukti. Harusnya fungsi lawyer itu menjadi penyeimbang, bukan membiarkan pertanyaan seperti itu lolos,” ujar Jerry.
Soroti Sistem Persetujuan Kredit
Lebih jauh, Jerry menjelaskan bahwa mekanisme pemberian kredit di perbankan mengenal prinsip four eyes principle atau prinsip empat mata. Prinsip ini menempatkan proses pemberian kredit sebagai tanggung jawab yang melibatkan lebih dari satu fungsi dan pejabat, sehingga keputusan tidak hanya berada di tangan petugas lapangan.
Ia memaparkan, dalam mekanisme pengajuan KUR, nasabah terlebih dahulu menyerahkan dokumen kepada Petugas Administrasi (PA) KUR. Selanjutnya, petugas administrasi menugaskan mantri untuk melakukan survei lapangan dan wawancara guna memverifikasi kelayakan calon penerima kredit.
Hasil verifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Unit untuk dilakukan penilaian dan pengambilan keputusan terkait persetujuan kredit.
Menurut Jerry, dari 30 nasabah yang kini dipermasalahkan dalam perkara tersebut, seluruh pengajuan kreditnya disebut telah mendapatkan persetujuan Kepala Unit.
“Kepala Unit lah yang menilai dan memutuskan layak atau tidaknya kredit tersebut dicairkan. Faktanya, seluruh dari 30 nasabah yang dipermasalahkan itu disetujui oleh Kepala Unit,” ungkapnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan mengapa proses hukum justru berfokus kepada petugas lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit perlu ditelusuri lebih jauh.
“Secara hukum pidana, tuduhan ini tidak lengkap karena ada prinsip perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Jika ada satu yang dinyatakan bersalah, seharusnya semua yang terlibat dalam rantai keputusan itu juga diperiksa dan bertanggung jawab,” kata Jerry.
Siapkan Gelar Perkara Khusus
Sebagai langkah hukum lanjutan, tim kuasa hukum VS berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada tahap prapenuntutan.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta dilakukan pengujian terhadap proses penyidikan, termasuk mengurai peran masing-masing pihak dalam mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan kredit.
Jerry berharap penanganan perkara dugaan korupsi KUR tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan objektif, sehingga pertanggungjawaban hukum tidak hanya dibebankan kepada pihak yang berada di tingkat pelaksana.
*Nichita Bella







