Minggu, Juni 21, 2026
BerandaKarimunMerasa Terzolimi, Juara Seleksi Direktur PDAM Karimun Muhammad Zen Siap Gugat Sampai...
spot_img
spot_img
spot_img

Merasa Terzolimi, Juara Seleksi Direktur PDAM Karimun Muhammad Zen Siap Gugat Sampai ke Presiden

Karimun, beritakita.info– Muhammad Zen, yang berhasil meraih peringkat pertama dengan nilai UKK 7,68 dan wawancara dengan nilai 8,57 dalam seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2025-2030, tiba-tiba mengalami pembatalan penunjukan. Kuasa hukumnya dari LT dan Associates Law Office mengklaim kasus ini penuh kejanggalan dan diduga menyalahgunakan wewenang, bahkan siap mengajukan gugatan sampai ke tingkat Presiden jika diperlukan.

Dalam konferensi pers Minggu (08/02/2026) pukul 11.00 WIB, Linda Theresia selaku advokat M. Zen mengungkapkan bahwa kliennya telah melewati semua tahapan seleksi dengan baik,  mulai dari administrasi, Uji Kompetensi dan Karakter (UKK), hingga wawancara langsung dengan Bupati Karimun.

“Pengumuman pembatalan tercatat tanggal 17 November 2026 Namun, baru pada 26 Januari 2026, M. Zen menerima surat pembatalan dari Bupati Karimun nomor B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 tanggal 17 November 2025,” ujar Linda

Kata Linda, surat tersebut menyatakan pembatalan karena pertimbangan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri RI melalui surat nomor 900.1.13.2/7763/Kedua tanggal 11 November 2025. 

“Alasan utama, klien kami dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 huruf b, e, dan g Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang keahlian, pengetahuan bidang usaha, dan pengalaman manajerial minimal 5 tahun,” jelas Linda.

Menurut Linda, terdapat ketidak konsistenan yang mencolok dalam pertimbangan yang diberikan.

 “Pada poin 2a surat Dirjen Bina Keuangan disebutkan 5 orang termasuk klien kami memenuhi syarat seleksi administrasi sesuai pengumuman Sekda Kabupaten Karimun tanggal 9 September 2025. Namun pada poin 3, justru dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan dokumen yang sama,” ujarnya dengan nada menegaskan.

Persyaratan Sudah Lengkap, Namun Tidak dipertimbangkan

Linda mengungkapkan bahwa berkas pengalaman kerja M. Zen telah dilengkapi secara lengkap.

“Jika dikatakan klien kami tidak memenuhi syarat tadi, timbul pertanyaan apakah berkas pengalaman kerja klien kami tidak dilampirkan dalam berkas ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri sehingga timbul pertimbangan seperti itu atau bagaimana? ,” ungkap Linda

Adapun berkas Muhammad Zen yang telah dilampirkan antara lain:

– Sebagai Manager di PT. Karimun Jaya Sinergi tahun 2001-2007 (7 tahun)

– Memimpin di PDAM Tanjungbalai Karimun tahun 1997-2003 (6 tahun 10 bulan sebagai Kepala Bagian dan 1 tahun sebagai Plt. Manager)

– SK Pengangkatan sebagai Sekretaris Merangkap Anggota Badan Pengawas PDAM Tirta Karimun tahun 2016-2019

“Kita bertanya-tanya, kurangnya klien kami dimana? Apakah berkas tidak sampai seluruhnya atau ada kesalahan penilaian? Dugaan kami, ada manipulasi dan berkas yang tidak disampaikan secara utuh, itu sudah termasuk penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Kuasa Hukum Muhammad Zen Minta Pelantikan Direktur PDAM ditunda

Linda menyampaikan bahwa berdasarkan informasi, peringkat dua hasil seleksi dengan nilai UKK 7,64 dan wawancara dengan nilai 8,56 yaitu Ferry Kurniawan akan dilantik pada Senin (09/02/2026) oleh Bupati Karimun.

 “Kami meminta agar pelantikan ditunda hingga permasalahan hukum selesai,” ujarnya.

Advokat tersebut juga mengungkapkan rencana langkah hukum yang akan ditempuh. 

“Kita akan lakukan gugatan ke PTUN, dan jika perlu akan minta perlindungan sampai ke Presiden. Ini zolim sekali, jangan karena punya kekuasaan, lupa untuk adil,” kata Linda dengan emosional.

Pertimbangan Kemendagri dianggap Tidak Mutlak

Menurutnya, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Permendagri terkait, pertimbangan Dirjen Bina Keuangan bersifat saran dan rekomendasi, bukan mutlak. 

“Di poin 4 surat pertimbangan dari Kemendagri tertulis bahwa data, informasi dan dokumen yang diberikan oleh Pemda Karimun sebagai dasar pertimbangan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda Karimun, jadi berkas klien kami dikirim secara utuh atau tidak, kalau utuh tidak mungkin Kemendagri keluarkan surat  pertimbangan ini,” ujar Linda.

“Kita sudah mengajukan keberatan secara administrasi dan akan tunggu jawaban dalam beberapa hari. Namun, dalam 10 hari kerja ke depan, apapun responnya, kita tetap akan mengajukan gugatan,” tambah Linda.

Ket: Muhammad Zen, Calon Direktur PDAM yang memiliki nilai tertinggi pada seleksi

Sebagai pihak yang dirugikan, Muhammad Zen memberikan statementnya dengan nada penuh harapan. 

“Saya telah melalui semua proses seleksi dengan baik dan dinyatakan terbaik. Saya berharap ada keadilan dan proses yang transparan dalam pengambilan keputusan ini,” ujar Muhammad Zen 

Tim Pansel Bantah Tudingan Tidak Terakan Seluruh Persyaratan Milik Muhammad Zen ke Kemendagri 

Ket: Tohap yang merupakan Perewakilan Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon  Direktur PDAM Karimun tahun 2025 (foto: Nichita Bella)

Mewakili Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon  Direktur PDAM Karimun tahun 2025 , Tohap membantah tudingan pihak Muhammad Zen terkait berkas persyaratan yang diduga tidak dikirimkan secara lengkap kepada Kementerian Dalam Negeri.

Tohap memastikan, seluruh dokumen lampiran pada saat mendaftar 100 persen diserahkan kepada Kemendagri.

“Jadi tidak kurang satu apa pun dokumen dari saudara M Zen yang kami serahkan ke Kemendagri, seluruhnya diserahkan,” tegasnya.

Tim Pansel Nyatakan pertimbangan Kemendagri Adalah Mutlak

Terkait keputusan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempertimbangkan calon yang pas untuk menjadi Direktur PDAM itu kata Tohap merupakan keputusan yang mutlak.

“Khusus BUMD PDAM ini, ada Peraturan tersendiri Permendagri 23 tahun 2024. Di dalam Pasal 7 ayat 2 disebut Kepala Daerah sebelum menetapkan calon Direktur PDAM, harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Mendagri. Dan Pemerintah Daerah harus mengikuti arahan pertimbangan dari Kemendagri,” ujar Tohap

Tohap menjelaskan bahwa selanjutnya di Kemendagri, begitu nama M Zen diajukan, Kemendagri sesuai kewenangannya melakukan analisis dan telaah terhadap calon yang diajukan.

“Setelah Kemendagri mentelaah berdasarkan berkas yang diajukan, terbit surat pertimbangan Kemendagri, bahwa saudara M Zen belum dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi Direktur, karena tidak memenuhi pasal 35 Permendagri 37 tahun 2018,” jelas Tohap

Dianggap Lebih Menghormati Jika disampaikan Secara Langsung

Setelah surat pertimbangan itu, kata Tohap, Bupati Karimun mengundang M Zen ke rumah dinas untuk memberitahukan dan menyampaikan hasil pertimbangan Kemendagri secara langsung.

“Setelah Pemda menerima surat pertimbangan dari Kemendagri tertanggal 11 nov 2025, Bapak M. Zen diundang untuk menyampaikan hasil pertimbangan, Bapak Muhammad Zen meminta surat tersebut secara tertulis, sehingga kami memberikannya di Bulan Januari 2025. Kami kira dengan disampaikan secara langsung sudah cukup, jadi kami tak berikan surat tindak lanjutnya kemarin tu,” jelas Tohap

“Pemda sudah berusaha dan sudah mengusulkan namanya, tapi Kemendagri berpendapat lain, sehingga mohon maaf saudara M Zen ini belum dapat diteruskan untuk ditetapkan sebagai direktur PDAM Tirta Mulia Karimun,” tambah Tohap 

Peringkat Pertama Tidak Mendapatkan Pertimbangan, Tim Pansel Lanjut ke Peringkat ke Dua

Setelah muncul surat pertimbangan Kemendagri yang diterima Pansel pada 17 November 2025. Pada 2 Desember 2025 Diusulkan kembali peringkat kedua atas nama Ferry Kurniawan untuk mengisi posisi direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

“Diajukan kembali atas nama Ferry Kurniawan pada 2 Desember 2025. Terbit surat pertimbangan Mendagri pada 27 Januari 2026 yang menyebut saudara Ferry Kurniawan dapat diangkat menjadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun,” jelas Tohap

Tim Pansel Siap Hadapi Gugatan, Pelantikan dipastikan Tidak ditunda

Tohap menyebut, pihaknya siap menghadapi gugatan M Zen jika memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN atas keberatan hasil penetapan direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

“Merupakan hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun kita tentu akan siap menghadapinya,” tegasnya.

Sementara terkait permintaan dari pihak Muhammad Zen untuk penundaan pelantikan, Tohap mengaku tidak ada alasan untuk melakukan penundaan.

“Pemda kan tidak ada dasar untuk melakukan penundaan pelantikan terhadap calon Direktur yang sudah mendapatkan pertimbangan dari Kemendagri, jadi Pemda akan melakukan tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan setelah dari Kemendagri,  jadi Pemda tetap akan melakukan penetapan, pengangkatan dan pelantikan jam 11 siang pada Senin 9 Februari 2026 di Kantor Bupati Karimun,” pungkas Tohap

*Nichita Bella