KARIMUN, beritakita.info– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (35) warga Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau, berhasil diamankan warga dan kemudian dibawa ke kantor polisi setelah kedapatan mengambil kusen aluminium milik salah satu perusahaan di kawasan Perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kejadian bermula pada hari Rabu, 27 Mei 2026 sekira pukul 11.15 WIB. Saat itu, pelaku yang bekerja sendiri kedapatan sedang mengambil kusen aluminium jendela di sebuah bangunan rumah kosong milik PT. MULIA yang berada di Jalan Perumahan Balai Garden, RT 002 RW 004. Aksi pelaku diketahui warga sekitar yang kemudian menyebarkan informasi tersebut melalui grup komunikasi warga.
Mendapat informasi tersebut, Project Manager Perumahan Balai Garden sekaligus pelapor segera turun ke lokasi dan menemukan pelaku sudah diamankan oleh warga. Pelaku dan barang bukti yang dibawanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tebing melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Omkenedi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/8/V/2026/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 27 Mei 2026, dan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Kami menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, kami langsung turun tangan dan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial AC (35) di lokasi kejadian sekira pukul 12.30 WIB,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tebing.
Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil barang-barang tersebut dengan niat untuk dijual kembali guna memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Pelaku membawa barang curiannya menggunakan sebuah sepeda motor dengan nomor polisi BP 6046 OK.
“Dari pengakuan tersangka, ia mengambil kusen aluminium tersebut karena tergoda peluang dan faktor ekonomi. Barang yang sempat diambilnya sudah berhasil kami amankan kembali berkat kepedulian dan kecepatan respon warga yang saling berkomunikasi melalui grup pesan singkat, sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri,” tambahnya.
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 19 kepingan kusen jendela aluminium;
– 1 buah besi pengait;
– 1 buah karung goni;
– 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BP 6046 OK.
Hingga saat ini, penyidik Reskrim Polsek Tebing masih mendalami perkara ini. Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan kini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan, penyitaan barang bukti, dan pemberkasan perkara. Kasus ini kami proses secara hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, karena sinergi antara warga dan kepolisian sangat efektif mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” tegas Kanit Reskrim.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih ditahan di Mapolsek Tebing untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
*Nichita Bella



