KARIMUN, beritakita.info– Kepolisian Resor Karimun berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TA (22), seorang sales obat asal Batam, yang diduga kuat mencabuli seorang pelajar laki-laki berinisial ZA (13). Aksi keji ini terungkap setelah kakak korban curiga dan memeriksa ponsel adiknya, hingga menemukan video asusila yang didalamnya terdapat adiknya sendiri.
Kasus naas ini bermula dari perkenalan di dunia maya. Pelaku diketahui menyebar tautan grup WhatsApp bernama ‘The Boys Fitus’ melalui aplikasi game populer ‘Fire Fire’. Korban yang masih di bawah umur tanpa sengaja masuk ke dalam grup tersebut, hingga akhirnya berkomunikasi secara intens dengan pelaku lewat pesan singkat dan telepon.
“Pelaku datang dari Batam ke Karimun khusus untuk menemui korban. Ia kemudian mengajak korban menginap di salah satu hotel di kawasan Tanjungbalai Karimun,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, Selasa (21/4/2026) Siang.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Di dalam kamar hotel itulah, pelaku melancarkan aksinya yang sangat merugikan fisik dan mental korban.
Ironisnya, bukan hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga merekam seluruh adegan terlarang tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Video tersebut bahkan dikirimkan ke ponsel korban. Sebelum berpisah, pelaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban sebagai upaya menutup mulut atau imbalan.
Aksi bejat ini akhirnya terbongkar berkat kejelian dan kepedulian keluarga. Kakak korban merasa gelisah melihat perubahan sikap adiknya usai pulang ke rumah. Kecurigaan itu terbukti benar saat ia memeriksa isi ponsel ZA dan menemukan rekaman video yang sangat memalukan dan tidak pantas tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh ibu korban ke Polres Karimun pada 17 April 2026. Mengetahui lokasi kejadian, polisi langsung bergerak cepat mengevakuasi lokasi hotel. Beruntung, saat tim gabungan tiba, pelaku masih berada di kamar dan langsung diamankan.
Atas perbuatannya, TA kini harus mendekam di sel tahanan Polres Karimun. Ia disangkakan melanggar Pasal 415 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pihak kepolisian tidak berhenti sampai di situ. Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih jauh mengenai grup WhatsApp ‘The Boys Fitus’ yang menjadi ajang perkenalan tersebut. Ada kekhawatiran kuat bahwa grup tersebut bukan hanya tempat ngobrol biasa, melainkan sarang bagi predator anak untuk mencari mangsa lainnya.
“Kami masih mendalami grup tersebut untuk menelusuri apakah ada warga Karimun lainnya yang juga menjadi korban,” tegas AKBP Yunita.
Polisi mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka dalam bermain game dan menggunakan media sosial, mengingat maraknya modus kejahatan seksual yang berawal dari dunia maya.
*Nichita Bella







