Karimun, beritakita.info- Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AIT alias TB di laporkan ke Polres Karimun di duga melakukan penipuan, Pemerasan, pelecehan terhadap salah satu tersangka dana hibah KPU Karimun berinisial NK serta penggiringan opini yang berujung provokasi di sosial media hingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat Karimun.
Pihak keluarga Korban, sekaligus tokoh dan pemuka masyarakat menjelaskan atas kekesalannya terhadap prilaku AIT alias TB yang dianggap sudah sangat tidak bermoral pada saat Konferensi pers di Cafe Ardent (20 Desember 2025).
“Kami meminta pihak kepolisian menindak tegas laporan ini, karena selama ini AIT alias TB ini sudah melakukan tindakan penggiringan opini di media sosial yang menyesatkan serta menimbulkan prasangka-prasangka tidak baik di masyarakat terkait persoalan yang terjadi” ungkap Perwakilan Masyarakat Raja Ryan.
Ryan juga menyatakan pihak masyarakat juga menegaskan ke AIT alias TB untuk tidak lagi melakukan penggiringan opini di sosial media terhadap persoalan yang belum terbukti kebenarannya.
“Narasi yang dia buat sangat tidak beretika dan untuk itu kami tegaskan agar oknum tersebut tidak lagi melakukan pemberitaan jika belum terbukti kebenaran, selama ini kami diam, tapi mulai hari ini kami tegaskan, kami akan bertindak,” ujar Ryan.
Selain melakukan provokasi dan ujaran kebencian, AIT alias TB juga di duga telah melakukan tindakan tidak terpuji yakni pemerasan, penipuan sekaligus Pelecehan terhadap korban berinisial NK.
“AIT alias TB ini juga diduga melakukan tindakan yang telah melampaui batas yakni melakukan pemerasan, penipuan sekaligus pelecehan terhadap korban NK,” ujar Ryan.
Kini AIT alias TB telah di laporkan ke Polres Karimun oleh pihak keluarga korban dan masyarakat pada tertanggal 3 Desember 2025 lalu.
Keluarga korban dan masyarakat masih menunggu dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
*yuri

