Karimun- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, melakukan pemindahan sebanyak 15 orang narapidana (napi) ke Lapas kelas II A Tanjungpinang, pada Senin (15/11/2022) Pagi
Kepala Rutan Kelas II B TBK, Yogi Suhara mengatakan bahwa tujuan pihaknya melakukan pemindahan 15 napi ke Lapas Tanjungpinang yakni una menghindari gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kita menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban karena penghuni rutan kita sekarang sudah over kapasitas,” ungkap Karutan Yogi
Kata Karutan Yogi, pemindahan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan administrasi yang berlaku serta dengan persetujuan SK Kanwil Kumham Kepri.
“Rutan Karimun saat ini dihuni 582 warga binaan dengan rata-rata menerima kurang lebih 30 orang tahanan baru tiap bulannya, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai maupun stake holder lainnya,” jelas Karutan Yogi
Karutan Yogi juga menyatakan bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk melaksanaan pembinaan lebih lanjut.
“Pemindahan ini juga untuk melaksanakan pembinaan lanjutan, deteksi dini ( mencegah gangguan keamanan dan ketertiban) serta mengurangi over kapasitas Rutan Karimun, dimana kapasitas Rutan Karimun hanya berjumlah 200 orang,” pungkas Karutan Yogi
Yogi juga mengatakan bahwa pemindahan para narapidana tersebut dilakukan dengan pengamanan yang sangat ketat .
*Nichita Bella