Batam, beritakita.info- Tim Patroli laut Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil gagalkan upaya penyelundupan 104.082 ekor benih bening lobster dari Perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, Kepulauan Riau. Benih bening lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Disertai aksi kejar-kejaran, Kapal penyelundup tersebut dilumpuhkan di perairan Selat Mi Kabupaten Karimun pada Rabu (4/2/2026) sekita pukul 08.45 Wib.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin menjelaskan bahwa pada tanggal 04 Februari 2026 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster menuju luar perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

“Tim kita langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster secara ilegal tersebut sudah bergerak di sekitar Perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia). Selanjutnya satgas langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku melarikan diri.”, ungkap Kakanwil Sodikin.
Kakanwil Sodikin menjelaskan, tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut dan didapati muatan sebanyak 21 kotak benih bening lobster, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp11.044.710.000,- (sebelas miliar empat puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
“Atas penindakan tersebut, benih bening lobster tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut yang dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam bersama dengan Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam,” ujar Kakanwil Sodikin.
Penyelundupan benih bening lobster melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Bahwa penindakan ini merupakan penindakan pertama pada tahun 2026 oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).
Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah berhasil melakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster sebanyak dua kali dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp41.154.800.000,- (empat puluh satu miliar seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Terkait dugaan bahwa penyelundupan tersebut merupakan bagian dari komplotan para penyelundup sebelumnya, Kakanwil belum bisa memberikan kepastian.
“Untuk tipe kapalnya sama-sama kelas HSC memang, tidak teregister di negara, maupun di instansi, memang itu sangat rawan dilakukan untuk pengiriman barang ilegal, bisa iya mereka komplotan namun juga bisa tidak, tapi karna baru beberapa jam yang lalu dilakukan penegahan, bb harus diamankan dulu agar terselamatkan, sehingga kita perlu pendalaman yang lebih lanjut,” jelas Kakanwil Sodikin
Kanwil Bea dan Cukai Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas serta sinergi pengawasan bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Balai Perikanan Budidaya Laut dalam rangka pemberantasan penyelundupan dan pengamanan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program ASTA ‘CITA.
*Nichita Bella
