Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memberikan penghargaan kepada Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19.
Penghargaan yang diberikan langsung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah itu atas pelaksanaan operasi yustisi sesuai Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Penghargaan diberikan kepada tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol-PP, Camat, serta instansi yang terkait lainnya itu dilakukan di Panggung Sri Kemuning, Coastal Area, Kecamatan Karimun, Kamis (31/12/2020).
“Operasi yustisi tersebut sudah berlangsung sejak Oktober hingga Desember dengan melakukan patroli 12 kali dalam sebulan, dan melakukan penindakan sebanyak 8 kali di tiap bulannya,” ujar Firmansyah.
Ia mengatakan penyerahan penghargaan tersebut sekaligus dalam rangka menutup operasi yustisi di tahun 2020.
“Hanya menutup operasi pada tahun ini (2020) bukan berarti tim terpadu bubar, karena akan terus berlanjut sampai COVID-19 berakhir,” kata Firmansyah.
Firmansyah menjelaskan jika indikator keberhasilan operasi yustisi berdasarkan penindakan sosial. Maka, disiplin masyarakat menunjukkan grafik yang naik turun.

“Kedepan akan dievaluasi apakah perlu lakukan peningkatan atau lain sebagainya,” jelasnya.
Kepala Satpol PP, Tejaria menambahkan kesadaran masyarakat Karimun yang naik turun itu dapat terlihat pada jumlah total pelanggar yakni sebanyak 1.088 orang selama 3 bulan berlangsungnya operasi yustisi.
Dari jumlah itu, dapat dilihat pada bulan Oktober pelanggaran yang terjadi sebanyak 440 orang, sedangkan pada bulan November 295 orang dan pada bulan Desember pelanggaran terjadi sebanyak 353 orang
“Selama 3 bulan operasi yustisi, tim terpadu memperoleh Rp. 10,9 juta dari hasil denda para pelanggar protokol kesehatan dan hasil denda tersebut langsung kita setor ke Kas Daerah,” ucap Tejaria.