Karimun, beritakita.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan/atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, periode 2023-2024.
Kedua tersangka yang ditahan adalah M, yang merupakan Kepala Desa Sugie, dan Dj selaku kelompok masyarakat yang mengajukan penerbitan sporadik. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka atas penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 24 September 2025.
“Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Denny Wicaksono saat ditemui usai penetapan tersangka pada Rabu (29/10/2025) Sore.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Modus Operandi dari Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SKPT dan Sporadik di Desa Sugie
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Denny Wicaksono menjelaskan awal mula kasus yang bermula sejak akhir tahun 2023, ketika seorang investor membutuhkan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie.
“Tersangka Dj kemudian berinisiatif mengajak masyarakat Sugie yang merupakan kelompoknya untuk mengurus Sporadik. Dj kemudian mendekati Kepala Desa Sugie, M, melalui perantara Saksi Salim, dengan iming-iming keuntungan jika Sporadik diterbitkan,” ungkap Kajari Denny
Kata Kajari Denny, tersangka M kemudian menerbitkan Sporadik tanpa melakukan verifikasi dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak melakukan pencatatan pada buku register secara sah.
“Diketahui bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut. Selain itu, KTP dan KK beberapa orang di luar Desa Sugie dipergunakan oleh Dj untuk memperoleh Sporadik,” ujar Kajari Denny
Kajari Denny mengatakan bahwa lahan yang diterbitkan Sporadik tersebut juga diketahui merupakan kawasan mangrove lebat dan diduga merupakan kawasan hutan. Total Sporadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 buah.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” kata Kajari Denny
Kajari menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini juga berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola, khususnya dalam penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional, dan taat aturan.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembenahan bagi Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional, dan taat aturan, serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan, termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove,” pungkas Kajari Denny
*Nichita Bella


