Karimun, beritakita.info- Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 tingkat nasional, sebagai bukti nyata bahwa kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama pembangunan daerah. Penghargaan ini diserahkan dalam acara deklarasi dan pencanangan UHC di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/1/2026).

Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas pencapaian UHC dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga awal tahun 2026, sebanyak 273.210 jiwa atau 99,21 persen penduduk Karimun telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan perlindungan dari program UHC.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyatakan bahwa prestasi ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah terhadap sektor kesehatan.
“Penghargaan ini sebagai bukti Pemerintah Daerah sangat memperhatikan bidang Kesehatan. Apalagi kami harus mendukung penuh program bapak Presiden Prabowo Subianto terutama pada program Asta Cita,” ucapnya.

Menurutnya, kesehatan masyarakat termasuk dalam prioritas program nasional yang ditegaskan Presiden Prabowo.
“Presiden dalam prioritas program Nasional salah satu menitikberatkan dalam bidang kesehatan masyarakat. Maka dari itu, kami ingin terus memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Karimun,” tegas Bupati Iskandarsyah.
Penerapan UHC di Karimun juga menjadi realisasi visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati untuk menyederhanakan akses layanan kesehatan, di mana masyarakat hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai satu-satunya dokumen untuk mendapatkan pelayanan.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Soerjadi mengatakan bahwa dari 514 Kabupaten Kota dan 38 Provinsi di Indonesia, ada 31 Provinsi dan 291 Kabupaten Kota yang berhasil mendapatkan penghargaan yang sama.
“Alhamdulillah kita menjadi salah satu yang menerima penghargaan ini, sehingga kita bisa lebih mudah lagi untuk membantu kebutuhan masyarakat dalam meringankan beban saat butuh penanganan medis,” ujar Soerjadi
*Nichita Bella

