Jumat, Juli 24, 2026
BerandaKarimunPerjuangkan Kompensasi Warga Karimun Pasca Listrik Padam, Bupati Karimun Panggil PLN dan...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Perjuangkan Kompensasi Warga Karimun Pasca Listrik Padam, Bupati Karimun Panggil PLN dan Forkopimda

KARIMUN, beritakita.info- Bupati Karimun Iskandarsyah memimpin rapat koordinasi tertutup bersama jajaran Forkopimda dan perwakilan PT PLN (Persero) di Rumah Dinas Bupati, Jumat (24/7) siang. Pertemuan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WIB ini digelar guna membahas penanganan dampak pemadaman total (blackout) yang melanda wilayah serta memastikan hak masyarakat mendapatkan kompensasi yang layak.

Turut hadir Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Cristian Noya, perwakilan Kodim 0317, Kejaksaan Negeri Karimun, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah terkait, serta seluruh pimpinan unit PLN yang beroperasi di Karimun.

Dalam pernyataannya, Bupati Iskandarsyah menegaskan pertemuan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dan seluruh elemen keamanan untuk menjamin pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kami bersama Forkopimda mengawasi dan memastikan pelayanan publik berjalan baik. Memang ada kendala yang di luar dugaan, namun kita semua telah sepakat menyusun langkah ke depan. Insya Allah permasalahan kelistrikan di Karimun akan segera teratasi secara menyeluruh,” ujar Bupati Iskandarsyah.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, menjelaskan perkembangan penanganan teknis hingga saat ini. Ia menyampaikan PLTU Tanjung Balai sudah kembali beroperasi sejak Jumat pagi pukul 07.00 WIB, namun kesiapan PLTD Bukit Carok masih dalam pemulihan.

“Saat ini masih ada kekurangan daya sekitar 2 MW. Artinya malam ini tidak seluruh wilayah padam, namun kemungkinan masih terjadi pemadaman bergilir. Kami memperkirakan dalam 2 hingga 3 hari ke depan pemadaman menyeluruh sudah tidak terjadi lagi,” ungkap Rully.

Pihak PLN juga memastikan seluruh pelanggan yang terdampak berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Mekanismenya berupa pengurangan biaya pemakaian yang akan langsung diterapkan pada tagihan listrik pelanggan.

“Kami sedang menyusun data seluruh pelanggan yang terdampak. Besaran kompensasi disesuaikan dengan durasi waktu pemadaman yang dialami. Semuanya akan kami proses sesuai aturan yang berlaku secepat mungkin,” tegas Rully.

Dijelaskan pula, saat ini kapasitas daya mampu PLTD hanya mencapai 25 MW dari total kemampuan awal 40 MW. Pengiriman enam unit mesin pengganti sudah tiba di lokasi dan akan segera dipasang untuk mengembalikan kapasitas maksimal. Rencana pemeliharaan rutin PLTU pun telah disesuaikan agar tidak mengganggu pasokan listrik pasca perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang.

Pemerintah Kabupaten Karimun berjanji akan terus memantau proses pemulihan serta memastikan seluruh hak masyarakat terpenuhi dengan adil dan transparan.

 *Nichita Bella