Jumat, Juni 5, 2026
BerandaKarimunPerpres 26/2026 Resmi Terbit untuk Jamin Ketahanan Energi Nasional , Bupati Karimun...
spot_img
spot_img
spot_img

Perpres 26/2026 Resmi Terbit untuk Jamin Ketahanan Energi Nasional , Bupati Karimun Siap Dukung Kebijakan untuk Kemajuan Daerah

JAKARTA – KARIMUN, beritakita.info – Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk menjamin ketahanan energi nasional. Kebijakan ini membawa sejumlah aturan baru yang memberikan kewenangan lebih luas, dan sangat menguntungkan posisi Karimun sebagai daerah KPBPB serta lokasi strategis di Selat Malaka.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan ini menjadi payung hukum baru yang mengatur seluruh aspek pengadaan energi. 

“Ya ini Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak dalam negeri, baik crude, BBM jadi, maupun LPG. Aturan ini sudah diterbitkan,” kata Yuliot kepada awak media yang dikutip dari HukumOnline.com pada Jumat (29/5).

Menurutnya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi. Selain mengandalkan impor, pemerintah dapat memaksimalkan produksi dalam negeri dan mengalihkan komitmen ekspor ke kebutuhan domestik jika pasokan global terbatas. 

Salah satu perubahan utama adalah pemberian kewenangan kepada BLU termasuk Lemigas untuk melakukan impor energi, yang diharapkan dapat mempercepat pengamanan pasokan. Aturan ini juga memberikan kemudahan penyimpanan energi di berbagai lokasi termasuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yang sangat menguntungkan posisi Karimun sebagai daerah strategis di Selat Malaka.

Aturan ini juga mengatur kondisi keadaan mendesak, memberikan kepastian hukum untuk berbagai proses pengadaan, serta kemampuan menangguhkan ekspor jika diperlukan untuk kebutuhan dalam negeri.

Dukungan dari Pemerintah Daerah Karimun

Kebijakan ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terbitnya peraturan tersebut.

“Alhamdulillah, ucapkan terima kasih kepada Presiden atas terbitnya Perpres 26/2026 tentang kebijakan rantai pasok migas. Semoga dengan terbitnya peraturan ini menjadi pemicu kemajuan ekonomi Karimun dan bagian dari penguatan untuk percepatan kelembagaan BP Karimun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandarsyah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Karimun dan BP Karimun siap mengawal pelaksanaan kebijakan ini.

“Pemda Karimun dan BP Karimun siap mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan kebijakan ini membawa harapan baik bagi pembangunan daerah. 

“Kami yakin dengan kebijakan ini, Karimun akan semakin tumbuh dan berkembang, yang nantinya akan memberikan dampak pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan pemerintah daerah,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pasokan energi nasional dapat terjamin, proses pengadaan menjadi lebih teratur, dan seluruh pihak dapat bekerja dengan kepastian hukum yang jelas untuk mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.

*Nichita Bella