Karimun – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun 2020 sudah selesai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Rapat pleno yang digelar terbuka itu dipimpin oleh Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko di Ball Room Lantai 7 Hotel Aston Karimun.
Dari hasil rapat pleno tersebut. Pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim (ARAH) dinyatakan unggul perolehan suara dari paslon nomor urut dua, Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar (Bersinar).
“Rapat pleno sudah selesai, pasangan calon nomor urut satu telah ditetapkan perolehan suaranya sebanyak 54.519 suara. Sedangkan, pasangan calon nomor urut dua sebanyak 54.433 suara,” ujar Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko.
Sementara total perolehan suara sah sebanyak 108.952 suara.
Dengan hasil tersebut, diketahui paslon Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim yang merupakan petahana ini unggul sebanyak 86 suara dari paslon Bersinar.
Sambung eko, dalam rapat pleno tersebut saksi paslon Bersinar menolak menandatangani berita acara karena mengklaim adanya perbedaan perhitungan suara.
Dengan penolakan tersebut, Eko mempersilahkan paslon Bersinar untuk melayangkan gugatan 3×24 jam.
“Benar, mereka tidak meneken berita acara karena ada klaim perbedaan. Oleh karena itu, jika ada keberatan silahkan menggugat karena regulasi memberikan ruang untuk itu,” jelas Eko.