Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 975 gram, barang haram itu dimusnahkan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano di Mako Polres Karimun, Sabtu (2/7/2022).
“Proses pemusnahan kita lakukan dengan dilarutkan ke dalam air mendidih, lalu kita buang ke dalam septic tank,” ujar Kapolres
Kapolres mengatakan, 957 gram sabu itu disita dari tangan tersangka berinisial S yang merupakan jaringan narkoba lapas Nusa Kambangan.
Tersangka diringkus Satresnarkoba di salah satu wisma yang ada di Karimun pada 1 Juni 2022 lalu.
“Berat awal BB yang kita amankan dari tangan tersangka sebanyak 1.007 gram, sisanya 32 gram kita sisihkan untuk keperluan forensik,” katanya .
Ia menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK-1116/L.10.12/ENZ.1/06/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkoba yang akan dimusnahkan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto mengatakan, tersangka S merupakan kurir dari jaringan peredaran narkoba di Lapas Nusa Kambangan.
“Pelaku ini kurir dari jaringan Nusa Kambangan dan begitu di Karimun sudah lebih dulu kita amankan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.