Karimun, beritakita.info– Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun, berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial RJ (24 tahun) di Kecamatan Meral, pencurian tersebut dilakukan pada 4 Februari 2023 lalu di rumah milik warga bernama Rudi Hartono yang tinggal di Komplek Perumahan Bukit Cincin Asri, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Kejadian tersebut berawal dari laporan warga yang mengaku rumahnya di bobol maling pada 4 Februari 2023 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Fedryk Soaloon Harahap mengatakan bahwa pemilik rumah melaporkan kejadian pembobolan tersebut 10 hari setelah kejadian, sehingga pihak kepolisian cukup sulit untuk mengumpulkan barang bukti.

“Kejadian Curat itu terjadi pada hari Sabtu, 04 Februari 2023. Kemudian dilaporkan kepada kami tanggal 14 Februari 2023, jadi karena ada jarak 10 hari kami mengumpulkan bukti nya agak sedikit susah,” Ungkap Fedryk saat ditemui
pada Jum’at (16/6/2023) Pagi
Kata Fedryk, pelaku pencurian ini beraksi dengan modus sebagai pemulung menggunakan sepeda motor dengan membawa keranjang rotan. Kemudian disaat keadaan sepi, RJ yang membawa serta adik kandungnya EN (20 tahun), langsung melakukan aksinya di rumah warga yang sedang ditinggal keluar pemiliknya.
“Saudara RJ berada di luar untuk mengintai sekitaran dan saudara EN merusak pintu belakang untuk masuk dan mengeluarkan barang- barang tersebut ke luar, kemudian RJ memasukkannya kedalam goni sedangkan mesin cuci berada di atas motor,” kata Fedryk.
Fedryk mengatakan bahwa kejadian tersebut disadari pemilik rumah ketika pulang sekitar pukul 15.00 Wib, sesampainya di rumah, korban sudah melihat barang-barangnya hilang dengan keadaan pintu belakang terbuka.

“Pemilik rumah mendapatkan bahwa barang miliknya seperti mesin cuci, mesin gerinda, kompor hock, tabung gas, handphone xiaomi, dan ketam listrik telah hilang, pelaku mengaku bahwa telah memboyongnya dengan menggunakan motor dan keranjang rotan yang dibawanya,” jelas Fedryk
Saat ini, pihak kepolisian sedang berupaya mencari keberadaan EN, sementara RJ sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut . Atas kejadian tersebut, RS terjerat pasal 363 ayat 1 ke-4 yaitu pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya pidana maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Fedryk mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap rumah.
“Kami sampaikan kepada masyarakat dengan maraknya terjadi pencurian, kami berharap pada masyarakat untuk melakukan keamanan ganda yang artinya lebih mewaspadai supaya terhindar dari pencurian, bisa dengan memasang tralis agar lebih aman,” pungkas Fedryk
Reporter: Susi Nazreynil
Editor: Nichita Bella