Karimun, beritakita.info – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengancaman terhadap pemilik toko di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat mengancam seorang perempuan menggunakan sebilah gunting.
Peristiwa itu terjadi di sebuah bengkel atau toko suku cadang mobil di Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, pada Senin (22/12/2025).

Berdasarkan video berdurasi sekitar 27 detik yang beredar luas, pria berinisial Z tiba-tiba masuk ke dalam toko dan mengambil gunting yang berada di atas etalase. Ia kemudian mengarahkan benda tajam tersebut ke arah pemilik toko sambil melontarkan ancaman.
“Ibu yang mati atau aku yang mati,” ujar pria tersebut dalam video.
Pemilik toko tampak berusaha menenangkan pelaku agar situasi tidak semakin memanas. Namun, saat pelaku lengah, korban mencoba melarikan diri ke luar toko. Upaya tersebut berujung nahas setelah korban terjatuh tepat di depan toko.
Sejumlah karyawan bengkel di sekitar lokasi bersama warga yang melihat kejadian itu segera memberikan pertolongan. Mereka juga berhasil mengamankan pelaku sehingga situasi dapat dikendalikan.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Pelaku mengaku bernama Zulkarnaen. Setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan dikonfirmasi sebagai ODGJ,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Denny menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, pelaku datang dari arah Baran menuju kawasan Balai. Setibanya di toko suku cadang mobil tersebut, pelaku langsung masuk dan melakukan pengancaman menggunakan gunting yang diambil dari atas etalase.
“Awalnya tidak ada yang curiga karena pelaku dikira pelanggan. Setelah terjadi pengancaman, barulah warga sekitar menyadari dan bertindak,” katanya.
Setelah diamankan warga, pelaku sempat dibawa ke Polres Karimun. Namun karena kembali mengamuk, petugas kemudian membawanya ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan suntikan penenang.
“Pelaku ini baru berada di Karimun dan berasal dari Pulau Concong. Ia tidak membawa identitas diri. Karena statusnya ODGJ, yang bersangkutan tidak dapat diproses hukum dan kami serahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut, termasuk rencana pemulangan ke daerah asal,” tutup Denny
*yuri

