Karimun, beritakita.info- Puluhan pekerja yang di PHK oleh PT Karimun Granite kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun pada Selasa (21/01/2025) Pagi.
Unjuk rasa tersebut merupakan aksi dari para pekerja yang juga dikoordinir oleh Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP-FSPSI) Kabupaten Karimun.

Saat mendatangi Kantor Dewan, para mantan pekerja PT KG tersebut langsung diajak bermusyawarah di ruang Banmus oleh Ketua DPRD Raja Rafiza bersama Ketua dan Anggota Komisi I.
Dalam musyawarah tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Bupati Karimun yakni Asisten Administrasi Umum, Abdullah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Kabupaten Karimun Rufindi, serta pihak perusahaan yakni HRD Manager PT Karimun Granit Hadi Utomo.

Sebagai Koordinator lapangan, Tengku Harizal menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya dalam melakukan unjuk rasa tersebut.
“Kami disini memperjuangkan nasib kami yang di PHK sebanyak 186 orang, kami ingin menagih janji pihak perusahaan yang pernah menjanjikan akan memberikan kami uang sagu hati sebanyak 3 miliar secara bertahap pada bulan Maret 2024 lalu,” kata Harizal
Harizal mengatakan bahwa perjanjian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq tahun lalu usai berkoordinasi dengan pemilik perusahaan PT Karimun Granite yakni Oesman Sapta Odang (OSO)
“Pimpinan perusahaan menjanjikan akan memberikan sagu hati sebesar 3 miliar, namun baru dikeluarkan sebesar 1 miliar pada bulan April 2024 lalu, sampai sekarang 2 miliar lagi tak ada kabarnya, ini yang ingin kami tanyakan kepada Pak Bupati yang sebelumnya siap pasang badan untuk memperjuangkan hak kami,” ujar Harizal
Dalam perjanjian tersebut, para mantan pekerja PT KG mengaku sempat membuat surat kesepakatan antara pihaknya dengan pihak perusahaan terkait uang sebesar 3 miliar yang telah dijanjikan oleh pimpinan perusahaan kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq.
“Kami ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh HRD Manager PT Karimun Granit Hadi Utomo, didalam surat itu tertera jika tidak diindahkan kami akan melakukan aksi blokade pintu masuk kerja PT KG,” ujar Harizal
HRD Manager PT KG, Hadi Utomo: Perjanjian Tali Asih 3 Miliar Tidak Pernah Ada
Berawal dari tuntutan para mantan pekerja PT KG yang menuntut perjanjian antara Bupati Karimun dengan pemilik perusahaan, HRD Manager PT Karimun Granit Hadi Utomo mengatakan bahwa perjanjian tali asih sebesar 3 miliar rupiah tersebut tidak pernah ada.

“Perjanjian 3 miliar itu tidak pernah ada, kalau untuk apa yang langsung disampaikan ke Bupati saya tidak tahu, kita tidak pernah memverifikasi terkait dengan janji tersebut, saya dengan Bupati sendiri belum pernah ketemu, jadi belum pernah membahas persoalan itu,” kata Hadi Utomo
Hadi Utomo menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan semua kewajiban kepada karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Segala bentuk hak yang menjadi kewajiban perusahaan kepada pekerja telah kami penuhi, termasuk pembayaran upah, tunjangan, pesangon serta hak-hak lainnya. Hal ini dapat dibuktikan melalui catatan pembayaran dan laporan keuangan yang transparan,” kata Hadi
Hadi menyampaikan bahwa pihak Manajemen Perusahaan menganggap tuntutan yang dilampirkan oleh pihak eks pekerja tidak berdasar.
“Adapun tuntutan yang diajukan oleh pihak SPSI dalam aksi unjuk rasa tersebut, kami anggap tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagian besar tuntutan yang diajukan terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, bahkan draft atau konsep surat perjanjian yang ditulis dibuat oleh pihak PSPI sendiri,” kata Hadi
Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan usaha dengan berlandaskan hukum yang sah dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam hubungan industrial.
“Kami berharap, segala kekeliruan dapat segera diklarifikasi dan tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. PT Karimun Granite senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional perusahaan yang transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Hadi
“Kami juga berharap agar semua pihak yang terlibat dapat menjaga situasi kondusif demi kelancaran pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama, jika ada pihak-pihak yang mengganggu terhadap operasional, kami akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu,” tambah Hadi
Musyawarah yang belum mendapatakan titik terang tersebut membuat pihak SPSI tidak tinggal diam, menurut informasi, aksi unjuk rasa akan dilanjutkan pada Rabu 22 Januari 2025 di Kantor Bupati Karimun untuk menuntut perjanjian tingkat tinggi antara Bupati dengan pemilik PT KG yakni Oesman Sapta Odang (OSO) yang menurutnya akan memberikan tali asih kepada eks pekerja sebagai tambahan sebesar 3 miliar rupiah.
*Nichita Bella