KARIMUN, beritakita.info – Masyarakat Kabupaten Karimun yang berencana mendirikan bangunan diminta tidak terburu-buru memulai pekerjaan konstruksi sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Imbauan tersebut disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat agar tertib administrasi sekaligus memastikan setiap bangunan yang didirikan memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang.
Kabar baiknya, proses pengajuan PBG kini semakin mudah. Masyarakat tidak harus berulang kali datang ke kantor pelayanan karena permohonan dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Machrizal, menegaskan bahwa pengurusan PBG seharusnya dilakukan sebelum pembangunan dimulai.
“Kami harapkan PBG ini diurus oleh masyarakat terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan,” ujar Machrizal, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, digitalisasi layanan PBG memberikan kemudahan bagi masyarakat. Mulai dari pembuatan akun, pengisian data, pengunggahan dokumen persyaratan hingga pemantauan perkembangan permohonan dapat dilakukan melalui sistem.
“Pengurusan sekarang lebih mudah. Masyarakat cukup mengakses SIMBG, membuat akun, mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memantau perkembangan permohonan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan,” jelasnya.
Jangan Asal Upload Dokumen
Meski proses pengajuan sudah dilakukan secara digital, Machrizal mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap proses tersebut sekadar formalitas.
Setiap data dan dokumen yang disampaikan harus benar dan lengkap. Sebab, dokumen tersebut akan melalui pemeriksaan administrasi maupun teknis, termasuk pemeriksaan oleh Tim Profesi Ahli.
“Kelengkapan tersebut penting agar proses pemeriksaan dan penerbitan PBG dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Apabila masih terdapat kekurangan, pemohon dapat memantau status permohonan melalui SIMBG dan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang dikembalikan.
Ada Retribusi, Tapi Tak Ada Pungutan di Luar Ketentuan
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, sistem akan menerbitkan tagihan retribusi secara otomatis.
Pemohon kemudian wajib membayar retribusi sesuai ketentuan sebelum PBG diterbitkan.
Machrizal menegaskan bahwa besaran retribusi PBG mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk retribusi PBG mengacu pada Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi, tidak ada pungutan di luar ketentuan tersebut,” tegasnya.
Proses Maksimal 28 Hari Kerja
Dinas PUPR Karimun menyebut proses penyelesaian PBG dapat memakan waktu maksimal 28 hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen telah lengkap dan proses pemeriksaan serta verifikasi berjalan lancar.
Adapun dokumen administrasi yang perlu dipersiapkan antara lain KTP, bukti kepemilikan tanah, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta dokumen lingkungan sesuai kebutuhan.

Sementara persyaratan teknis meliputi gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), serta spesifikasi teknis bangunan.
Machrizal kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai pembangunan berjalan baru kemudian mengurus legalitas.
“Selain sebagai bagian dari tertib administrasi, pengurusan PBG juga bertujuan memastikan bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis, ketentuan tata ruang, aspek keselamatan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIMBG dan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal.
“Dengan melengkapi seluruh persyaratan dokumen secara tepat sejak awal, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Machrizal.
*Nichita Bella









