Karimun- Dalam rangka merayakan aidil fitri tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi, ratusan narapidana rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun diberikan pengurangan hukuman atau remisi khusus pada Senin (3/5/2022) Pagi
Kepala Rutan Karimun, pejabat struktural, staff dan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam melaksanakan sholat Idul Fitri di lapangan Rutan Karimun dengan penceramah Ustadz Andika Firmansyah.
Selaku Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM, dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan (SK) tentang Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Novi Irawan.
“Tahun ini kita memberikan remisi hari raya Idul Fitri 1443 H kepada narapidana dan anak sebanyak 314 orang,” kata Kepala Rutan, Yogi Suhara
Kata Yogi, untuk tahun ini besarnya remisi yakni 15 hari untuk 73 orang, 1 bulan untuk 227 orang, dan 1 bulan 15 hari untuk 36 orang.
“Penyerahan remisi kita laksanakan secara simbolis kepada dua orang perwakilan WBP dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Karutan Yogi
Karutan berharap, para WPB tetap terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik agar bisa mendapatkan potongan-potongan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
*Nichita Bella