Kamis, Maret 27, 2025
BerandaKarimunRiyanta Kirim Surat Pengunduran Diri Sebagai Plt. Kepala DLH Kabupaten Karimun
spot_img
spot_img
spot_img

Riyanta Kirim Surat Pengunduran Diri Sebagai Plt. Kepala DLH Kabupaten Karimun

Karimun, beritakita.info – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Riyanta dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Plt Kadis pada Senin (17/2/2025).

Kabar tersebut beredar setelah permasalahan petugas kebersihan yang sejak Jum’at 14 Februari 2025 lalu melakukan aksi mogok kerja hingga saat ini.

Menurut pantauan, aksi mogok kerja yang dilakukan para petugas kebersihan dilakukan karena sudah dua bulan tidak menerima gaji dari pemerintah daerah.

Hasil dari aksi mogok kerja tersebut, sampah tidak hanya menumpuk berhari-hari di tempat pembuangan sementara (TPS), namun juga berserakan disepanjang jalan.

Kini beredar pula kabar terbaru bahwa, Riyanta yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan merangkap sebagai plt Kadis Lingkungan Hidup, mengundurkan diri dari jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Benar, saya mengundurkan diri sebagai Plt Kadis LH Karimun mulai hari ini,” kata Riyanta saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025) Siang.

Ia mengatakan, telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun.

“Ke BKPSDM, saya sudah sampaikan langsung ke pimpinannya, dari Bupati belum ada respon, apakah suratnya sudah dibaca atau belum, juga belum tau,” kata Riyanta.

Kata Riyanta, alasan dirinya mengundurkan diri dari jabatan Plt Kadis LH yang berakhir pada Maret 2025 mendatang, karena sudah mendekati masa pensiun sebagai ASN Pemkab Karimun.

“Jelang pensiun sebagai ASN pada bulan 5 (Mei 2025) nanti, saya ingin fokus dengan jabatan yang diemban sebagai Sekretaris DLH saja. Biarlah Bupati mencari orang lain yang dijadikan sebagai Plt Kadis LH,” ujar Riyanta.

Diberitakan sebelumnya bahwa kendala pemerintah daerah belum bisa membayarkan gaji petugas kebersihan hingga saat ini dikarenakan terbentur dengan regulasi. Menurut pemerintah, saat ini
pembayarannya harus melalui pihak ketiga (outsourcing), tidak lagi menggunakan sistem swakelola seperti tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang pembayaran gaji pekerja harian lepas (PHL).

Namun Pemerintah Kabupaten Karimun berencana akan melakukan konsultasi ke BPK maupun BPKP untuk meminta solusi agar tidak melanggar aturan yang berlaku untuk pembayaran hak para petugas kebersihan yang ada di lingkungan Kabupaten Karimun.

*Nichita Bella