Karimun – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun memberikan remisi khusus hari raya Waisak tahun 2022 kepada warga binaannya.
Adapun jumlah warga binaan yang .enerima remisi di hari raya bagi penganut agama Buddha tersebut sebanyak 8 orang.
“Ada 8 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus waisak tahun 2022,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara.
Yogi mengatakan, keseluruhan warga binaan menerima remisi dengan pengurangan masa tahanan yang bervariasi.
“Besarannya berbeda, ada yang 15 hari, 1 Bulan dan 1 Bulan 15 Hari,” katanya.
Yogi mengatakan, total warga binaan beragama Budha di Rutan Karimun sebanyak 17 orang.
Yogi menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Contohnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Adanya remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Remisi ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan selama dalam program pembinaan dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelas Yogi.

