Karimun – Rencana pemekaran dua Kecamatan Baru di Kabupaten Karimun bukan hanya sekedar menjadi isu. Usulan itu resmi akan direalisasikan di tahun 2021 mendatang.
Hal itu diperkuat dengan telah disahkannya Ranperda menjadi Perda Pemekaran dua Kecamatan baru dalam rapat paripurna DPRD Karimun bersama Bupati Karimun, Selasa (15/9).
“Ranperda sudah disahkan hari ini,”ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, usai mengikuti rapat Paripurna di kantor DPRD Karimun.
Rafiq menilai, usulan ini sempat memakan waktu yang cukup lama. Namun, kini setidaknya pemekaran itu akan segara dilakukan setalah proses pengesahan peraturan daerah resmi disahkan.
“Mudah-mudahan di tahun 2021 kami akan segera menyiapkan. Baik kantor, SDM Sarana dan Prasarana lainnya,” kata dia.
Dua Kecamatan yang akan dimekarkan yakni Kecamatan Sugi Besar yang saat masuk wilayah Kecamatan Moro dan Kecamatan Selat Gelam yang berada di wilayah Kecamatan Karimun saat ini.
Sarana prasarana pun kini masih dalam tahap penyelesaian oleh pemerintah baik perkantoran dan akses jalan yang memadai untuk dibentuknya sebuah Kecamatan Baru.