Kamis, Juli 2, 2026
BerandaKarimunSalah Bawa Motor Orang, Pria Mabuk Malah Tinggalkan Motor Tersebut di Warung...
spot_img
spot_img
spot_img

Salah Bawa Motor Orang, Pria Mabuk Malah Tinggalkan Motor Tersebut di Warung Tuak Berhari-hari

KARIMUN, beritakita.info — Kejadian ini terdengar seperti kisah lucu, namun dampaknya masuk ranah hukum. Seorang warga Kecamatan Meral berinisial HP atau berinisial HP (31), kini harus berhadapan dengan jeruji besi. Ia disidik karena membawa lari sepeda motor milik orang lain dari kawasan hiburan terkenal di Tanjung Balai, saat dirinya sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Peristiwa bermula Sabtu malam, 13 Juni 2026 lalu. Seorang warga yang bekerja di lokasi Wiko Star Club memarkir kendaraan roda duanya, sebuah Honda Beat warna putih bernilai sekitar Rp7 juta tepat di halaman depan. Tanpa disangka, kelalaian kecil tidak mengunci ganda menjadi pintu masuk terjadinya peristiwa itu.

Dini hari berikutnya, sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka datang bersama teman-temannya. Sebelum tiba di lokasi, ia sudah menghabiskan minuman keras jenis anggur bermerek terkenal. Sekitar setengah jam kemudian, langkahnya terlihat terarah menuju barisan kendaraan terparkir. Rekaman kamera pengawas menangkap jelas, ia mendorong motor milik korban pelan‑pelan meninggalkan lokasi, tak ada tanda‑tanda merusak kunci atau bagian kendaraan sedikit pun.

“Menurut pengakuan tersangka, saat itu ia mengira kendaraan itu milik temannya atau bahkan miliknya sendiri. Ia baru tersadar keesokan paginya saat hendak berangkat belanja kebutuhan sehari‑hari,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani saat menggelar press release di Mapolres Karimun pada (30/6/2026) Siang.

Namun alasan yang disampaikan tersangka tak sepenuhnya dibenarkan pihak penyidik. Bukankah jika sudah sadar dan tahu itu bukan miliknya, seharusnya dikembalikan ke tempat semula? Faktanya, tersangka HP justru memarkirkan kendaraan itu di sebuah tempat penjualan minuman tradisional atau lapo tuak, dan membiarkannya tergeletak di sana selama empat hari berturut‑turut tanpa ada upaya penyerahan kembali kepada pemilik maupun pihak berwajib.

“Tindakan tidak mengembalikan barang yang diketahui bukan miliknya itu justru memperkuat bukti adanya keinginan menguasai barang tersebut secara melawan hukum. Keadaan mabuk bukan alasan pembebas tanggung jawab pidana,” ungkap Kapolres Yunita.

Korban baru melaporkan kehilangan kendaraannya pada Selasa, 16 Juni 2026. Berkat kerja cepat tim Resmob Satreskrim yang menelusuri rekaman keamanan, identitas pelaku diketahui dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan pun dilakukan Kamis sore, 17 Juni 2026 di kediaman tersangka kawasan Jalan Taman Puri Baran, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral. Kendaraan hasil perbuatan pidana berhasil diamankan dalam kondisi utuh.

Berdasarkan hasil penyidikan dan berkas perkara nomor LP/B/23/VI/2026, tersangka ditetapkan dan ditahan mulai 18 Juni 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kasus ini kembali menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, kunci kendaraan hingga gembok pengaman terpasang rapat setiap kali ditinggal, meskipun hanya sebentar saja. Selain itu, konsumsi minuman beralkohol berlebihan tak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga bisa menjerumuskan seseorang ke dalam masalah hukum yang berat.

 *Nichita Bella