Karimun, beritakita.info– Satpol Air Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk masuk ke Malaysia pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Petugas juga turut mengamankan satu orang tekong kapal berinisial AG (28) yang berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi aktivitas penyelundupan PMI non-prosedural di wilayah perairan Durai, Kabupaten Karimun.
“Lalu sekitar pukul 22.30 WIB personel Satpol Air Polres Karimun mendapati speedboat yang dicurigai melintas di depan perairan Durai dan dilakukan pengejaran pada speedboat tersebut,” ungkap Robby, Kamis, 24 Juli 2025.
Meski sempat diberi peringatan agar segera menghentikan speedboat tersebut, namun tekong kapal justru memilih terus memacu kecepatan untuk menghindari petugas.
“Lalu dilakukan pengejaran speedboat itu masih tetap melaju dan Tekong melompat ke laut beserta abk hingga akhirnya berhasil diamankan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati di atas kapal tersebut terdapat enam orang calon PMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Lima di antaranya berasal dari Lombok, NTB dan satu orang lainnya berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Masing-masing berinisial S, Ma, Ge, Mf, Za dan He.
“Korban satu orang perempuan dan lima orang laki-laki. Lima orang asal Lombok (NTB) dan satu lainnya dari Jawa Barat (Sukabumi),” jelasnya.
Modus penyelundupan PMI ilegal ini dilakukan dengan mengatur seluruh jadwal keberangkatan para calon korban menuju ke Malaysia. Para korban memberikan bayaran yang bervariasi mulai dari Rp 6-9 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 35,4 juta.
“Untuk korban dari NTB memberikan uang yang bervariasi mulai dari Rp 6-9 juta. Pemberangkatan para korban ada yang naik kapal dari Jakarta menuju Batam lalu ke Karimun, ada juga yang menggunakan pesawat ke Batam lalu juga ke Karimun. Upah yang diterima tekong Rp 1 juta per orang,” bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 69 dan Pasal 83 junto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
*Ayat