Karimun – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun meringkus 19 pelaku penyalahgunaan narkotika dari penindakan yang dilakukan sepanjang Januari 2022.
Dari tangan keseluruhan pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 583,16 gram sabu- sabu dan 21,63 gram ganja kering yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, 19 pelaku itu diamankan di 5 lokasi berbeda.
Diantaranya, 7 pelaku di Kecamatan Karimun, 6 pelaku di Kecamatan Tebing, 4 pelaku di Kecamatan Meral dan 3 pelaku di Kecamatan Kundur.
Dari 19 pelaku tersebut bahkan ada beberapa orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
“Beberapa orang adalah residivis, satu orang wanita yang kita ringkus ini bahkan baru saja bebas setengah tahun,” kata Kapolres Tony dalam konferensi persnya, Jumat (4/2/2022).
Tony mengatakan, pihaknya berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam membantu kepolisian untuk memberantas narkoba.
“Saya harap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena penanganan narkoba ini tentunya tugas kita bersama,” katanya.
Diketahui, Polres Karimun juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu- sabu seberat 685, 27 gram.
Barang bukti tersebut hasil penangkapan padan Januari 2022 dan Desember 2021 yang belum sempat dimusnahkan.