Kamis, Desember 5, 2024
BerandaKarimunSatresnarkoba Polres Karimun Tangkap Tiga Pelaku Peracik Obat Terlarang Rumahan di Karimun
spot_img
spot_img
spot_img

Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap Tiga Pelaku Peracik Obat Terlarang Rumahan di Karimun

Karimun – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap produksi obat-obatan terlarang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial Rn, Mi, dan Ms di salah satu rumah di Kampung Baru, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau, pada 25 Juni 2022 lalu.

Polisi kemudian mendapatkan bukti berupa pil hasil olahan yang menyerupai bentuk pil ekstasi berwarna hijau gelap.

“Ketiga pelaku membuat obat terlarang di rumah, kita menemukan sejumlah obat yang siap diedarkan saat pengeledahan,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Jumat (22/7/2022).

Wakapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya memastikan kandungan obat terlarang tersebut tidak ada kadar narkotika.

“Akan tetapi, pengguna akan merasakan sensasi fly dan halusinasi jika obat terlarang tersebut dikonsumsi,” katanya.

Wakapolres menjelaskan pihaknya juga mengamankan sejumlah bahan-bahan campuran pembuatan obat yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya.

“Pbat terlarang ini telah berjalan cukup lama dan telah beredar ditengah masyarakat, sementara obat yang kita berhasil sita adalah pesanan dari Batam,” kata Wakapolres.

Ketiga pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Karimun, mereka dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular