Karimun, Kundur- Bupati Karimun Aunur Rafiq melantik sebanyak 7 orang anggota Badan Permusyawaratan (BPD) terpilih Desa Lubuk periode 2020-2026 di ruang pertemuan kantor Desa Lubuk Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Selasa (21/7/2020) Sore.
Bupati Karimun Aunur Rafiq beserta rombongan disambut oleh warga Desa Lubuk Kecamatan Kundur dengan riuhnya tabuhan kompang serta rancaknya pencak silat para petua di Desa Lubuk.
Acara pelantikan tersebut diawali dengan pengambilan sumpah jabatan dan pembacaan naskah pelantikan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Kemudian penandatanganan berita acara sumpah jabatan oleh Bupati Karimun serta perwakilan anggota BPD yang baru dilantik.
Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa BPD merupakan bagian dari pemerintahan Desa, yang dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada Bupati sehingga satu tujuan mewujudkan masyarakat Karimun yang sehat, cerdas dan sejahtera.
“Saya berharap kepada saudara-saudara untuk memahami dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang tertera di dalam surat keputusan pengangkatan serta segera menyesuaikan diri dan bekerja agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di masyarakat. Selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka didalam bekerja dan melayani masyarakat,” ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam sambutannya.
Kata Bupati, seorang anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi Desa, fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Peraturan Desa sangatlah penting dalam menentukan suatu Desa.
BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan warga harus mampu menjadi benteng dari iklim atau budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan program kerja agar masyarakat dapat merasakan pentingnya keberadaan BPD.
“Oleh karenanya kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya yang tentunya selaras dengan perkembangan perundangan yang berlaku,” ujar Bupati Rafiq.
Bupati Rafiq mengatakan bahwa kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “check andbalances”. BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan Desa. Terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan.
“Sebagai mitra kerja Kepala Desa, BPD harus benar-benar berperan dalam membangun Desanya dan menghindari persoalan hubungan disharmonisasi antara BPD dan Kepala Desa yang sering sekali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada. BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat,” jelas Bupati Rafiq
Bupati Rafiq menjelaskan bahwa BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai pemberi stempel untuk memberikan legitimasi kepada Pemerintah Desa. Oleh karena itu anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di Desa.
“Dengan undang-undang Desa, Desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya Desa menjadi mandiri dan sejahtera. Menuju Desa mandiri sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karenanya pengembangan Desa memerlukan dukungan kapasitas anggota BPD. Semoga momentum ini akan menambah semangat baru dalam upaya kita membangun Desa dan Kabupaten Karimun,” pungkas Bupati Rafiq
Usai pelantikan, Bupati Rafiq menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa Lubuk tahap ke IV kepada masyarakat yang membutuhkan.
*Nichita Bella