Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaKarimunSelama Libur Isra Miraj dan Nyepi. ASN Pemkab Karimun Dilarang Bepergian ke...
spot_img
spot_img
spot_img

Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi. ASN Pemkab Karimun Dilarang Bepergian ke Luar Daerah.

Karimun – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah saat libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Imbauan tersebut terhitung mulai 10 Maret 2021 hingga 14 Maret 2021.

“Imbauan larangan bepergian ke luar daerah ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Muhammad Firmansyah, Jumat (12/3/2021).

Sekda mengatakan, adapun tujuan imbauan larangan bepergian ke luar daerah itu dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Mengingat, masih mewabahnya virus tersebut khususnya di kabupaten atau kota yang berstatus zona merah.

Namun, dalam surat edaran itu diketahui juga disebutkan ada kategori-kategori ASN yang diperbolehkan untuk bepergian keluar daerah.

Adapun kategori tersebut diantaranya ialah, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Kemudian, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah yang terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya.

“Jika ASN terbukti melanggar imbauan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukum disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ucap Firmansyah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular