Karimun – Sebanyak 427 perkara perceraian sudah ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sepanjang tahun 2020 lalu.
Bahkan, pengajuan permohonan gugatan cerai ke PA Karimun didominasi oleh pihak istri.
Wakil Ketua PA Karimun M Andri Irawan mengatakan, faktor ekonomi yang begitu sulit ditengah pandemi COVID-19 menjadi salah satu penyebab banyaknya pasangan suami istri (pasutri) yang memutuskan bercerai.
“Penyebab perceraian yang paling mendominasi itu faktor tidak terpenuhinya nafkah yang mencapai sekitar 70 persen. Faktor lainnya perilaku suami yang tercela,” kata Andri, Kamis (14/1/2021).
Sambungnya, memang tidak dapat dipungkiri faktor ekonomi yang sulit ditengah pandemi COVID-19 menjadi pemicu perceraian tersebut.
“Mungkin ada korelasinya dengan pandemi COVID-19. Karena, mungkin dulunya bekerja sekarang tidak, banyak di rumah, yang berdagang penghasilannya menurun karena daya beli masyarakat turun,” ujarnya.
Namun, kata dia, jumlah angka perceraian sepanjang tahun 2020 yang ditangani oleh pihaknya ini justru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019.
Pasalnya, tahun 2019 lalu PA Karimun menangani sebanyak 511 perkara perceraian. Jumlah itu naik sekitar 2 persen dibandingkan tahun 2018 sebanyak 502 perkara.
“Dari 511 perkara tahun 2019 tersebut sebanyak 445 perkara dikabulkan atau putus cerai, selain kasus perceraian, pihaknya juga menangani cerai talak sebanyak 128 perkara,” jelas Andri.
“Lalu, pengesahan pernikahan 24 perkara, pengajuan permohonan perwalian nikah 4 perkara, ahli waris dua perkara, ngangkat anak 4 perkara dan permohonan asal usul anak 3 perkara,” tambahnya.